18 Bocah Perempuan Dicabuli Pria Ini dengan Iming-iming Uang Rp5 Ribu

- Publisher

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – 18 bocah perempuan menjadi korban asusila pria berinisial GG (30).

GG langsung diringkus Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku diamankan polisi tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Kalidoni Palembang sehari setelah dilaporkan korban, Selasa 14 Juni 2022 malam.

Para korbannya masih sangat belia, berusia 5 hingga 10 tahun.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Pariwisata, bank bjb Kolaborasi dengan Citilink Gelar DIGI Travel Fair Tawarkan Sejumlah Promo Menarik

Kasatreskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, laporan yang masuk awalnya tiga anak dan bertambah menjadi 18 anak setelah hasil pemeriksaan terhadap tersangka.

Penyidik masih menunggu laporan korban lain sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan.

“Ada 18 anak-anak yang menjadi korban asusila tersangka, semuanya berjenis kelamin perempuan,” ujar Tri.

Perbuatan cabul terjadi di tiga wilayah, yakni dua di Kecamatan Kalidoni dan satu lainnya di Sematang Borang. Pengakuan tersangka sudah berlangsung sejak April 2021.

BACA JUGA:  Pria Ini Bunuh Pacar Sesama Jenisnya, Tolak 'Main' karena Positif COVID-19

Tersangka mengaku kecanduan menonton video porno di ponselnya. Karena itu, ketika melihat anak kecil, dia langsung mencari cara agar korban menuruti kemauannya.

“Para korban diimingi uang lima ribu agar mau diajak ke rumah kosong. Di situlah tersangka berbuat cabul,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kakek Usia Hampir Seabad Nekat Mempersunting Pujaan Hatinya Ditengah Corona

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (DI/MINEWS)

Berita Terkait

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah
Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun
AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital
Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kebakaran Saat Goro di Batuaji, Pemko Batam Ingatkan Larangan Membakar Sampah

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:00 WIB

Mantan Anggota DPRD Kepri Widiastadi Nugroho Meninggal Dunia, ‘Mas Iik’ Berpulang di Usia 59 Tahun

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:22 WIB

AMSI Kepri dan Kantor Bahasa Kepri Siap Bersinergi Perkuat Literasi di Era Digital

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Berita Terbaru