Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalsel, inikepri.com – Bagi anak-anak gadis, kehamilan di luar nikah menjadi aib yang amat memalukan. Tapi mungkin tidak halnya bagi gadis berinisial FA (18) ini.

Sebab, berkat kehamilannya, beban psikologis dan tekanan batin yang disembunyikan selama ini akhirnya berakhir.

Dirinya kini tak lagi harus melayani nafsu bejat guru silatnya, AK (58), yang selama ini terus mengancamnya untuk tidak menceritakan perihal perkosaan tersebut.

BACA JUGA:  Saat Sambutan Idul Fitri, Bupati Bener Meriah Umumkan Pengunduran Diri dari Jabatan

Bayangkan saja, selama dua tahun terakhir, sejak 2018, FA berada di bawah ancaman dan paksaan dari AK untuk melayani hasratnya.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 sampai dengan 2020,” tutur Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” Iptu Kamaruddin menambahkan.

BACA JUGA:  Dua PNS Terciduk di Hotel, Alibinya Lagi Konsultasi. Halah!

Sampai akhirnya, orangtua korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk fisik putrinya.

Baca Juga : Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Iptu Kamaruddin.

Saat itu, korban masih sempat membungkam karena takut. Namun setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengungkapkan siapa sosok pelaku dibalik kehamilannya itu.

BACA JUGA:  Optimalkan Jamsostek, bank bjb Raih Paritrana Award 2022 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Dengan segera, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8).

Sumber : www.palingseru.com

Berita Terkait

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi
Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci
Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah
JCH Batam Berangkat Haji Bawa Sambal Bilis & Rendang, Amsakar-Li Claudia Ikut Titip Doa
Retret Lemhannas Jadi Momentum, Ketua DPRD Batam Siap Implementasikan Nilai Kepemimpinan Strategis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:10 WIB

Bangunan di Batu Gajah – Belakangpadang Diduga Disiapkan untuk SPPG MBG, Warga Minta Kejelasan

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Rabu, 22 April 2026 - 16:27 WIB

Amsakar Buka Bimtek PKK, Tekankan Tata Kelola Jadi Kunci Keberhasilan Organisasi

Rabu, 22 April 2026 - 15:00 WIB

Cen Sui Lan Hadir Langsung, Pastikan Jemaah Natuna Siap Menuju Tanah Suci

Rabu, 22 April 2026 - 07:29 WIB

Efektif 22 April! WFH ASN Kepri Dipindah dari Jumat ke Rabu, Ini Alasannya

Berita Terbaru