Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalsel, inikepri.com – Bagi anak-anak gadis, kehamilan di luar nikah menjadi aib yang amat memalukan. Tapi mungkin tidak halnya bagi gadis berinisial FA (18) ini.

Sebab, berkat kehamilannya, beban psikologis dan tekanan batin yang disembunyikan selama ini akhirnya berakhir.

Dirinya kini tak lagi harus melayani nafsu bejat guru silatnya, AK (58), yang selama ini terus mengancamnya untuk tidak menceritakan perihal perkosaan tersebut.

BACA JUGA:  Pria Tua Nikahi Siri Bocah Kelas 4 SD. Alasannya Bikin Ngeri!

Bayangkan saja, selama dua tahun terakhir, sejak 2018, FA berada di bawah ancaman dan paksaan dari AK untuk melayani hasratnya.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 sampai dengan 2020,” tutur Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” Iptu Kamaruddin menambahkan.

BACA JUGA:  Bejat! 3 Pria Perkosa Gadis Disabilitas, Rekam Lalu Minta Tebusan Rp5 juta ke Ortu Korban

Sampai akhirnya, orangtua korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk fisik putrinya.

Baca Juga : Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Iptu Kamaruddin.

Saat itu, korban masih sempat membungkam karena takut. Namun setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengungkapkan siapa sosok pelaku dibalik kehamilannya itu.

BACA JUGA:  Kakak Ipar Bacok Ketua RT Gegara Doa Khotbah Salat Idul Fitri Ditiadakan

Dengan segera, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8).

Sumber : www.palingseru.com

Berita Terkait

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI
BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi
Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya
Digelar Sekali dalam 10 Tahun, Pemkab Natuna Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Batam Bangun Jalan Baru Rp130 Miliar! Kemacetan di Batuaji hingga Bandara Bakal Berkurang, Ditarget Rampung 2029
Pemko Batam Siapkan Edaran Pembatasan Penggunaan Gawai bagi Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:48 WIB

BP Batam Jemput Bola, 11 Titik Banjir Langsung Disisir Setelah RDP DPR RI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:58 WIB

BP Batam Kurangi Biaya Operasional Rutin, Perkuat Belanja Modal Produktif Demi Tingkatkan Pelayanan Investasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:36 WIB

Ranperda APBD 2025: Kekayaan Bersih Pemko Batam Capai Rp13,69 Triliun, Amsakar Beberkan Penyebabnya

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Digelar Sekali dalam 10 Tahun, Pemkab Natuna Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Berita Terbaru