Gadis Muda ini Disetubuhi Guru Silatnya Hingga Hamil 7 Bulan

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalsel, inikepri.com – Bagi anak-anak gadis, kehamilan di luar nikah menjadi aib yang amat memalukan. Tapi mungkin tidak halnya bagi gadis berinisial FA (18) ini.

Sebab, berkat kehamilannya, beban psikologis dan tekanan batin yang disembunyikan selama ini akhirnya berakhir.

Dirinya kini tak lagi harus melayani nafsu bejat guru silatnya, AK (58), yang selama ini terus mengancamnya untuk tidak menceritakan perihal perkosaan tersebut.

BACA JUGA:  Amsakar Tunjukkan Batam sebagai Lokomotif Ekonomi Indonesia di Forum Jepang–Indonesia

Bayangkan saja, selama dua tahun terakhir, sejak 2018, FA berada di bawah ancaman dan paksaan dari AK untuk melayani hasratnya.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 sampai dengan 2020,” tutur Iptu Kamaruddin, Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” Iptu Kamaruddin menambahkan.

BACA JUGA:  Hana Hanifah, Kenapa Pria Rela Bayar Mahal Untuk Cinta Semalam ?

Sampai akhirnya, orangtua korban merasa curiga terhadap perubahan bentuk fisik putrinya.

Baca Juga : Kabar Duka! Walikota Banjar Baru Meninggal Dunia Akibat Covid-19

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan,” ungkap Iptu Kamaruddin.

Saat itu, korban masih sempat membungkam karena takut. Namun setelah didesak orangtuanya, korban akhirnya mengungkapkan siapa sosok pelaku dibalik kehamilannya itu.

BACA JUGA:  Keji! Dihamili Pacarnya, Gadis SMP Dibunuh saat Minta Tanggung Jawab, Pacarnya Anak SMA

Dengan segera, orangtua korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan pelaku.

Sebagai ganjarannya, pelaku dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara, sesuai Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, demikian sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (10/8).

Sumber : www.palingseru.com

Berita Terkait

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pulau Laut, Serasan dan Midai Bakal Punya Gedung Bulog, Pemkab Natuna Pastikan Persiapan Rampung
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan
Natuna Menatap 2027: Bupati dan DPRD Kunci Arah Anggaran Pembangunan
Semarak HUT ke-81 RI, MTsN Lingga Gelar E-Sport Football Cup Antar Kelas
Cuaca Kepri Jumat 21 Agustus: Mayoritas Cerah Berawan, Batam Capai 32°C
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Pulau Laut, Serasan dan Midai Bakal Punya Gedung Bulog, Pemkab Natuna Pastikan Persiapan Rampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Berita Terbaru