MUI: Puasa Arafah 9 Juli Tetap Sah, Walau di Mekkah Sudah Idul Adha

- Publisher

Rabu, 6 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Di tahun 2022 ini, perbedaan perayaan Idul Adha di Indonesia kembali terjadi.

Hal lain adalah, penentuan waktu Idul Adha dari pemerintah Indonesia dengan pemerintah Arab Saudi juga berbeda.

Perbedaan penetapan waktu tersebut berdampak pada pergeseran waktu ibadah puasa Arafah. Puasa ini biasanya sehari sebelum Idul Adha dan berbarengan dengan wukuf di Padang Arafah.

BACA JUGA:

Idul Adha 2022 Pemerintah-Muhammadiyah Beda, MUI Beri Imbauan Begini

Persoalannya banyak masyarakat yang mempertanyakan keputusan pemerintah yang ngotot berbeda pelaksanaan perayaan Idul Adhanya. Apalagi perbedaan waktu antara Indonesia dengan Arab Saudi hanya 4 jam dan tidak sampai 12 jam.

BACA JUGA:  Dua Dokter Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Kekhawatiran bahwa puasa sunah yang akan berlangsung sehari sebelum perayaan Idul Adha itu menjadi tidak sah. Dan pertanyaan ini banyak tertuju kepada ulama terutama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dalam hukum Islam, haram menjalankan puasa saat hari raya Idul Adha.

MUI menjawab, perbedaan penentuan waktu yang terjadi di belahan bumi lainnya adalah hal yang biasa terjadi. Hal ini karena ada perbedaan metode penghitungan waktu hijriah.

BACA JUGA:  Mendagri Larang Konvoi dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

“Selain perbedaan metode tersebut, perbedaan kerap terjadi antara satu negara dan negara lain. Terutama jika standard 9 Zulhijah (9 Juli 2022) adalah terjadinya hari wukuf di Padang Arafah,” ujar MUI.

MUI menyarankan agar warga bisa mengikuti keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama.

Puasa Arafah pada 9 Juli di Indonesia menurut UI tetap bisa berjalan dengan sah karena bagian dari ijtihad yang pembenarannya oleh seluruh ulama. Meski di Mekkah yang bedanya hanya 4 jam sudah menjalankan perayaan Hari Raya Idul Adha.

BACA JUGA:  Keppres Biaya Haji 1444 H Terbit, Ini Besarannya

MUI menuliskan, dasar hukumnya adalah pendapat Syafi’iyah bahwa tempat di luar 57 kilometer dari titik Mekah tidak wajib ikut dalam penentuan waktu Idul Adha. Untuk itu, penduduk yang berada di Indonesia bisa mengikuti ketentuan pemerintah terkait penentuan waktu Idul Adha.

“Pendapat Syafi’iyah inilah yang dianut saat ini di Indonesia karena ketentuan lebaran di Mekkah tidak diikuti sebab berbeda tempat terbitnya bulan,” tulis MUI. (RP/MINEWS)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru