Tanah & Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak, Ini Syaratnya!

- Publisher

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Masyarakat yang memiliki warisan tanah dan bangunan bisa bebas pajak, namun ada syaratnya.

Salah satu syaratnya ialah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan.

Hal tersebut di atas tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran Atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.

BACA JUGA:  Ingin Dapat Penghasilan Tambahan? Yuk Gabung Jadi Agen bjb BiSA! Laku Pandai

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pembayaran atau pemungutan pajak penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) dikecualikan salah satunya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 2 ayat (e) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/PJ/2009.

BACA JUGA:  Per 1 Juli 2023 Tiket Kapal Naik 23 Persen Hingga 100 Persen

BACA JUGA:

Ini Penampakan NPWP Pajak Terbaru, Ada NIK!

“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” tulis Pasal 3 bleid tersebut, dikutip Rabu (3/8/2022).

Berita Terkait

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:53 WIB

BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:39 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB