Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

- Admin

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan untuk menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.

“Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP (dasar pengenaan pajak) nilai lain,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Suryo menjelaskan, dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat UU HPP. DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.

Baca Juga :  THR PNS Mulai Dicairkan pada H-10 Lebaran

Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.

Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.

“Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo seperti dikutip dari ANTARA.

Suryo juga mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pengusaha ritel usai PPN 12 persen diputuskan hanya untuk barang mewah dan jasa mewah. Artinya, barang/jasa non mewah yang banyak di ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

Baca Juga :  bank bjb Sabet 8 Penghargaan di 12th Infobank Digital Brand Recognition 2023

Suryo mengatakan pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.

“Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” kata Suryo.

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.

Baca Juga :  Top Up Google Play melalui DIGI by bank bjb, Praktis dan Bisa Bawa Pulang Rewards Jutaan Rupiah

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen
Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah
Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:20 WIB

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:42 WIB

Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:45 WIB

Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Waspada Love Scam Mengatasnamakan Bea Cukai

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:57 WIB

Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Tg. Pinang

RSUD Tanjungpinang Musnahkan Obat Kadaluarsa Sesuai Prosedur

Kamis, 6 Feb 2025 - 07:55 WIB