Ajak Orang Golput di Pemilu Dapat Dipidana

- Publisher

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi, menyebut, orang atau kelompok yang mengajak orang lain untuk golput di Pemilu dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” kata dia, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu 16 November 2022.

Pasal yang mengatur soal perlindungan hak pemilih pada pemilu yakni pasal 510, pasal 515 dan pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 510 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.

BACA JUGA:  Bawaslu Hadapi Masalah Netralitas ASN

BACA JUGA :

NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri

Pasal 515 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

BACA JUGA:  Jelang Lebaran, Warga Tanjungpinang Mulai Berburu Minuman Kaleng

“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :

Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar, yang mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  Travel Bubble Sepi Peminat, Ini kata Kadispar Kepri

Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.

“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucapnya.

Mantan anggota Bawaslu Tanjungpinang itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengajak pemilih menggunakan hak pilih. “Kami berharap partisipasi pemilih semakin tinggi pada pemilu 2024,” tuturnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru