Gedung Wanita Tun Fatimah Tanjungpinang Boleh Digunakan Masyarakat

- Publisher

Kamis, 29 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Wanita Tun Fatimah Tanjungpinang. Foto: Kominfo Tanjungpinang

Gedung Wanita Tun Fatimah Tanjungpinang. Foto: Kominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Gedung Wanita Tun Fatimah di Jalan Daeng Celak, Senggarang Tanjungpinang Kepri, tidak hanya difungsikan untuk kegiatan pemerintah kota Tanjungpinang saja, namun dapat dimanfaatkan sebagai wadah aktifitas masyarakat.

“Gedung itu dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat seperti pertemuan, hajatan, pesta pernikahan dan sebagainya. Karena gedung itu milik kita bersama,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Rabu (28/12/2022).

BACA JUGA:  Halalbihalal Bersama Ribuan Guru, Ansar Paparkan Berbagai Program Strategis di Bidang Pendidikan

BACA JUGA:

Safari BKMT di Surau AS Shafa Marwah, Wako Rahma: Bisa Lebih Akrab dengan Masyarakat

Menurutnya, keberadaan gedung tersebut harus dapat dirasakan masyarakat sebagai tempat untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang bermanfaat.

BACA JUGA:  Pisah Sambut Ketua PTA Kepri, Ansar Berharap Harmoni dan Kedamaian Masyarakat Tetap Terjaga

“Kegiatan masyarakat boleh dilakukan di gedung itu. Tapi, tetap menjaga sebagaimana fungsinya,” pinta Rahma.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Deri Tiodora menambahkan masyarakat yang ingin menggunakan gedung wanita Tun Fatimah dapat mengajukan surat permintaan ditujukan kepada Sekretaris Daerah melalui bagian umum.

BACA JUGA:  Rahma Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Kebakaran dan Fasilitasi Rumah Sewa

BACA JUGA:

Pemko Tanjungpinang Berikan Pemahaman Hukum kepada Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

“Kalau ada yang mau gunakan untuk kegiatan sosial masyarakat atau perkawinan, bisa ajukan surat permohonan,” ucapnya. (DI)

Berita Terkait

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru