Peneliti TII: Parpol Perlu Kerja Masif Rekrut Caleg Tahun Ini

- Admin

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Ahmad Hidayah mengatakan partai politik (parpol) perlu bekerja masif pada tahun ini untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif (caleg) karena sistem proporsional terbuka dalam pemilu.

Selain karena model sistem proporsional terbuka yang mengharuskan parpol peserta pemilu menampilkan daftar calegnya, kata Ahmad, Indonesia juga menganut sistem multipartai dengan banyaknya jumlah parpol yang berpartisipasi dalam pemilu.

“Bekerja secara masif untuk merekrut dan menyeleksi calon anggota legislatif. Partai politik perlu untuk merangkul orang-orang yang memang memiliki kapasitas serta popularitas yang tinggi,” kata Ahmad dilansir dari ANTARA, Senin 3 Januari 2023.

Dampak dari sistem proporsional terbuka, ujarnya lagi, membuat partai politik kerap kali memasukkan kandidat secara ‘asal’ dengan tujuan agar daftar kandidat di setiap daerah pemilihan (dapil) terpenuhi.

Baca Juga :  Puan Ungkap Hubungan dengan Anies, Buka Peluang Duet di Pilpres 2024

“Logika yang digunakan oleh partai politik adalah semakin banyak calon anggota legislatif dan terpenuhi di semua daerah pemilihan, maka akan meningkatkan peluang bertambahnya perolehan suara yang artinya meningkatkan persentase kemenangan di pemilu tahun 2024 mendatang,” katanya pula.

Untuk itu, ia menyebut parpol mengemban tugas yang tidak mudah dalam merekrut dan menyeleksi bakal calegnya. Terlebih, lanjut dia, terdapat kebijakan afirmasi 30 persen kandidat perempuan di setiap daftar caleg.

Ahmad menyebut parpol peserta pemilu perlu melakukan sosialisasi secara masif pula ke daerah-daerah di tahun ini, baik secara tatap muka ataupun memanfaatkan media sosial dan teknologi.

Baca Juga :  Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

“Walaupun masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November tahun 2023 mendatang, namun partai politik peserta pemilu tetap dapat melakukan sosialisasi ke daerah-daerah,” katanya pula.

Ia menekankan bahwa sosialisasi bukan bertujuan untuk mengajak publik memilih parpol tersebut, melainkan untuk memperkenalkan visi, misi dan program kerja partai politik.

“Hal ini juga bisa dilakukan berbarengan dengan proses rekrutmen dan seleksi calon anggota legislatif,” ujarnya lagi.

Pada tahun ini, kata Ahmad, parpol juga perlu membentuk koalisi untuk mendukung calon presiden dan wakil presiden yang akan diusungnya, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)

Baca Juga :  Perkenalkan, Inilah Wakil Bupati Wanita Termuda di Indonesia

“Membuat partai politik menjadi gatekeeper dalam pencalonan presiden, sehingga dapat dikatakan sebagai pihak yang paling berperan,” katanya pula.

Ia pun mengingatkan agar anggota legislatif dari parpol yang duduk di parlemen saat ini tidak melupakan kinerjanya sebagai wakil rakyat akibat kesibukan untuk kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang.

Pasalnya, ujarnya lagi, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI telah menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.

“Artinya, anggota partai politik yang telah berada di DPR RI masih perlu bekerja untuk membahas dan mengesahkan RUU yang dianggap prioritas tersebut,” kata Ahmad. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah
Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo–Gibran Capai 81 Persen
Pemerintah Persilakan DPR Bahas Draf RUU Perampasan Aset
Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Kamis, 20 November 2025 - 12:39 WIB

Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir

Kamis, 13 November 2025 - 10:49 WIB

Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam

Senin, 10 November 2025 - 07:04 WIB

KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:28 WIB

Raja Hery Mokhrizal Kembali Nahkodai Hanura Batam, Janji Bangun Kekuatan dari Akar Rumput

Berita Terbaru