Pelaksanaan SPAM Batam Terindikasi Melanggar, Benny Andrianto: Bahan Temuan BPK hingga KPK

- Publisher

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto disela-sela Coffe Morning bersama awak media.

Menurutnya dalam pasal 56 ayat 3, beleid ini mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerjasama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat Operation and Maintenance (OM) tidak diijinkan.

BACA JUGA:  Dalam Sehari, 350 Warga Batam Positif COVID-19

BACA JUGA :

‘Terbuang’ dari Batam, 8 Kota di Indonesia ‘Rebuti’ ATB untuk Kelola Air Bersih

“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Benny.

Selain itu, tambahnya, unit air baku tidak boleh dikerjasamakan. Dan ini sesuai dengan UUD 45 pasal 33, dimana semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.

BACA JUGA:  Momentum Ramadan 1444H, Pemuda Batak Bersatu Batam Berbagi Kasih di Ponpes Al Utsmaniyah

BACA JUGA :

Cerita Pelanggan Tentang Buruknya Layanan PSB SPAM Batam

Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Namun, belum diketahui apakah Badan Usaha (BU) SPAM Batam telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) atau tidak.

BACA JUGA:  Pin Pin Fresh House Cafe Diresmikan, Hadirkan Beragam Segar Impor dari Luar Negeri

“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan. Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan ini, seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan-undangan.

Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi (HR Bukhari) menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. (MIZ)

Berita Terkait

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum
Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap
Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam
Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun
Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara
Pemko Batam Gelar Tablig Akbar 1 Muharram 1448 H, Hadirkan Ustaz Abdil Muhadir dan Veve Zulfikar
Cuaca Kepri 15 Juni: Hujan Ringan hingga Petir, Natuna dan Anambas Diminta Waspada
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:50 WIB

Ditpam BP Batam Resmi Berada di Bawah Koordinasi Deputi Bidang Pelayanan Umum

Senin, 15 Juni 2026 - 15:03 WIB

Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Senin, 15 Juni 2026 - 13:00 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Ada Bantuan Pendidikan dan Seragam Gratis dari Pemko Batam

Senin, 15 Juni 2026 - 12:25 WIB

Anwar Anas Ajak Warga Batam Jaga Fasilitas Umum dan Segera Laporkan Aksi Vandalisme

Senin, 15 Juni 2026 - 10:23 WIB

Khidmat dan Penuh Sukacita, Umat Buddha Batam Rayakan Waisak 2570 BE di Vihara Maitri Sagara

Berita Terbaru