Pelaksanaan SPAM Batam Terindikasi Melanggar, Benny Andrianto: Bahan Temuan BPK hingga KPK

- Admin

Kamis, 19 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pelaksanaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam diindikasi melanggar beberapa aturan. Salah satunya adalah terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT. Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto disela-sela Coffe Morning bersama awak media.

Menurutnya dalam pasal 56 ayat 3, beleid ini mengatur terkait dengan pembiayaan dan kerjasama dengan badan usaha tentang SPAM. Mengacu pada pasal itu, pengelolaan air yang bersifat Operation and Maintenance (OM) tidak diijinkan.

Baca Juga :  Momentum Ramadan 1444H, Pemuda Batak Bersatu Batam Berbagi Kasih di Ponpes Al Utsmaniyah

BACA JUGA :

‘Terbuang’ dari Batam, 8 Kota di Indonesia ‘Rebuti’ ATB untuk Kelola Air Bersih

“Kecuali yang bersangkutan telah melakukan investasi terlebih dahulu, silakan dibaca pasal terkait “ ungkap Benny.

Selain itu, tambahnya, unit air baku tidak boleh dikerjasamakan. Dan ini sesuai dengan UUD 45 pasal 33, dimana semua sumber daya alam berada dalam kekuasaan negara.

Baca Juga :  Supir Terjepit Dalam Truk Kelebihan Muatan di Seraya

BACA JUGA :

Cerita Pelanggan Tentang Buruknya Layanan PSB SPAM Batam

Selanjutnya dalam pengelolaannya, pemerintah Provinsi setempat mengeluarkan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Namun, belum diketahui apakah Badan Usaha (BU) SPAM Batam telah memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) atau tidak.

Baca Juga :  Netizen Batam Sempat Heboh OTT Pejabat Batam

“Kalau tidak punya SIPPA, berarti telah melanggar peraturan. Dari banyaknya potensi pelanggaran aturan ini, seharusnya bisa jadi temuan BPK/ Kejaksaan atau KPK karena melanggar perundangan-undangan.

Saat yang tepat untuk introspeksi sebelum pengelolaan air di Batam jadi semakin amburadul. Seperti hadits nabi (HR Bukhari) menyatakan ”Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu”. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru