Sekwil NasDem Kepri: PAW David Berproses, Rival Penggantinya

- Admin

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Wilayah DPW NasDem Kepri, Muhammad Kamaluddin. Foto:INIKEPRI.COM

Sekretaris Wilayah DPW NasDem Kepri, Muhammad Kamaluddin. Foto:INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan telah menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW). Anggota DPRD Kota Batam atas nama Azhari David Yolanda kepada Rival Pribadi, pada Rabu 8 Februari 2023 kemarin.

Sekretaris Wilayah DPW NasDem Kepri, Muhammad Kamaluddin menjelaskan, pihaknya telah menerima SK dan arahan dari DPP untuk melakukan PAW terhadap Azhari David Yolanda. Ia juga mengaku sudah menyampaikan hasil press rilis dari Polresta Barelang ke DPP dan proses PAW.

“Sebelumnya, kami sudah mengirimkan Hasil press rilis dari Polresta barelang dan surat untuk PAW Ke DPP. Setelah itu, DPP merespon dan mengirim perwakilannya untuk mengantarkan SK PAW tersebut kepada kami,” ungkapnya, Kamis 9 Februari 2023.

Baca Juga :  DPW GARPU Kepri Buka Bersama dengan Santri Tahfidzul Quran di Mushala At-Taqwa

Lanjut Kamal, saat ini hal tersebut sedang berproses. Ia akan rapatkan internal terlebih dahulu karena baru mendapat berkas dari tersebut dari DPP.

“Kami akan rapatkan internal hal tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan surati Walikota Batam dan KPU,” ujar Wakil Ketua I DPRD kota Batam tersebut.

BACA JUGA :

Nasib Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda ‘Ditangan’ DPP Nasdem

Kamal juga menjelaskan, Partai NasDem memiliki aturan yang tegas terhadap Pelanggaran hukum di bidang korupsi, narkoba, serta penganiayaan wanita atau pelecehan seksual. Karena, sudah menjadi kode etik dan sebuah nilai yang dipegang oleh seluruh anggota DPRD dan DPR RI dari Partai NasDem.

“DPP berpesan kepada kami akan memberikan sanksi yang tegas terhadap kadernya apabila terbukti melakukan tindakan pelanggaran Hukum,” katanya.

Baca Juga :  Rico : STB, Banyak Orang Yang Merasakan Apa Yang Saya Rasakan!

Kamal menambahkan, nantinya pengganti David Adalah perolehan suara terbanyak kedua setelah dia. Yaitu, Rival Pribadi. Karena Rival juga merupakan Kader Dari Partai Nasdem.

“Dibawahnya Ada Rival Pribadi, karena ia peraih suara terbanyak nomor dua di dapil tersebut, maka akan naik mengantikan David. Rival Sendiri, hingga saat ini Masih Kader dari Partai Nasdem,” pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda, ditangkap polisi saat membeli dan memiliki narkoba jenis sabu di Hotel Pacific Palace, Sei Jodoh, Batam, Rabu, 25/1/2023.

NasDem menyatakan akan memberi sanksi sesuai kesalahan. Azhari David Yolanda tercatat sebagai Wakil Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Kepulauan Riau Bidang Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anak Nasional, Srikandi PLN Batam Gelar Edukasi Ketenagalistrikan di SMPN 31 Batam

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BACA JUGA :

6 Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda

”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Kepala Reserese Narkoba (Kasat Res Narkoba), Kompol Lulik Febyantara. (DI)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru