Kapolresta Barelang Kabulkan Penangguhan 8 Tahanan Warga Rempang

- Admin

Minggu, 17 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang melawan petugas saat pembukaan blokir jalan Rempang-Galang, Kota Batam, Sabtu (16/9/2023)

“Alhamdulillah hari ini, kami telah memberikan penangguhan penahanan kepada 8 orang rekan-rekan yang melawan petugas saat dilakukan pembukaan pemblokiran jalan di Rempang-Galang pada tanggal 7 September 2023 lalu. Tetapi, ada persyaratan dan kewajiban rekan rekan yang wajib di penuhi,” kata Nugroho.

BACA JUGA :

Bereskan Rempang Eco City, BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani

Baca Juga :  3.000 Pelaku Pariwisata, Ekraf, dan Budayawan Divaksin COVID-19

ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

Lebih lanjut Nugroho menyebutjan, 8 orang tersangka yang diberikan penangguhan penahanan tersebut adalah Roma Bin Muslimin, Jakarim Bin Karoli, Martahan Siahaan, As Arianto, Pirman Bin Lamera, Farizal Bin Ceboi, Ripan Saputra dan Hidayat.

“Yakni rekan-rekan dikenai wajib lapor, kemudian tidak boleh meninggalkan Kota Batam. Tidak boleh mengulangi perbuatannya yang serupa dan tindak pidana lainnya dan tetap ikut menjaga situasi Kamtibmas Rempang-Galang. Namun Proses Hukum tetap berjalan, saya harap persyaratan ini jangan di langgar,” ucap Kapolresta Barelang.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-75, Givo Studio Gelar Senam Dua Hari Berturut-Turut

Selain itu, Nugroho menjelaskan, ke depan orang ini bisa mendapatkan Restorative Justice.

“Kita lihat situasi nanti seperti apa, seandainya rempang galang tetap kondusif. Insya Allah akan kita hentikan atau dilakukan Restorative Justice,” kata Nugroho.

Nugroho kemudian mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang ada aturannya. Ia kemudian mengingatkan kepada mereka, agar menjadikan hal ini sebagai pengalaman.

“Saya berikan penangguhan ini tentunya dengan pertimbangan dan saran masukan dari pimpinan. Alhamdulillah, bisa disetujui dengan alasan kepentingan umum, ketertiban dan keamanan masyarakat,” jelas dia.

Baca Juga :  Nama Amsakar Achmad Kembali Dicatut untuk Modus Penipuan

“Kami dari kepolisian, hanya ingin situasi Kota Batam tetap aman, seperti tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, penegakan hukum, jadi di situasi pengembangan Rempang ini kepolisian ini semua berjalan aman dan kondusif,” sambungnya.

Sementara itu, Hidayat, salah satu tersangka yang ditangguhkan menyampaikan permohonan maafnya.

“Kami mewakili semuanya mohon maaf kepada pihak kepolisian dan kepada seluruh masyarakat mohon maaf yang sebesar-besarnya. Dan Insya Allah, kami akan menjaga Kamtibmas Kota Batam dan mentaati hukum,” kata dia. (RBP)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru