Beli iPhone 15 di Luar Negeri, Segini Harga Setelah Pajak & Bea Masuk!

- Publisher

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

iPhone 15. Foto: Apple

iPhone 15. Foto: Apple

INIKEPRI.COM – Apple baru saja meluncurkan seri iPhone 15 dan sudah bisa dipesan (pre-order) di beberapa negara.

Flagship terbaru Apple tersebut juga akan mulai beredar di pasaran pada 22 September mendatang.

Untuk warga Indonesia yang ingin berburu ponsel tersebut di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, ada biaya masuk yang perlu diperhatikan. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui akun X-nya menginformasikan bagaimana cara menghitung biaya masuk itu.

“iPhone 15 udah rilis, berapa kira-kira bea masuk dan pajak impor yang perlu kamu bayar?” seperti dikutip dari akun X Ditjen Bea Cukai, pada Rabu, (20/9/2023).

BACA JUGA:  Cuma Sejutaan, HP China Ini Mirip iPhone 15

BACA JUGA :

iPhone 15 dan 15 Plus Diluncurkan dengan Debut Tampilan ‘Matte’

Fitur Tersembunyi iPhone, Dalam Kondisi Darurat Berguna Banget

Ditjen Bea Cukai membuat simulasi pembelian iPhone 15 128 GB di Singapura dengan harga perumpamaan US$ 799. Dalam simulasi ini, iPhone itu langsung dibeli seorang WNI di Singapura dan membawanya ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang.

BACA JUGA:  Seperti ini Cara Mengecek Nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 600 Ribu per Bulan

Maka biaya yang dikenakan di antaranya bea masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 10-20%.

Nilai Barang: US$ 799
Pembebasan: US$ 500

Nilai yang dikenakan pungutan pajak: US$ 299
Kurs pajak: Rp 15.000

Nilai Pabean (NP): US$ 299 x Rp 15.000 = Rp 4.485.000
Bea Masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = 449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor: NP + BM = 4.934.000
PPN: 11% x NI = 11% x 4.934.000 = Rp 543.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x 4.934.000 = 494.000 (pembulatan ribuan ke atas)
PPh (tidak punya NPWP: 20% x NI = 20% x 4.934.000= 987.000 (pembulatan ke atas)

BACA JUGA:  Libur Nasional dan Cuti Bersama, Lapor SPT Tetap Bisa

Total tagihan: BM + PPN + PPh
Hasil bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar:
-Rp 1.486.000 (pemilik NPWP)
-Rp 1.979.000 (tidak punya NPWP)

Setelah menghitung tarif itu, Ditjen Bea Cukai mengingatkan agar pembeli segera mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan ke Indonesia. Registrasi ponsel dapat dilakukan diecd.beacukai.go.id. (RBP/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru