Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan anak usia di bawah tujuh tahun tetap memiliki kesempatan masuk Sekolah Dasar (SD), asalkan dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang memperbarui ketentuan batas usia peserta didik pada jenjang SD.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan aturan baru itu memberikan pengecualian bagi anak yang belum genap berusia tujuh tahun.

BACA JUGA:  Presiden Bagikan Modal Kerja Darurat untuk UMK

“Jadi untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” ujar Gogot, Kamis (21/5/2026) .

Ia menjelaskan, anak usia enam tahun hingga minimal lima tahun enam bulan per 1 Juli tahun berjalan tetap dapat diterima di SD apabila memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Menurutnya, kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak yang memiliki kompetensi, seperti psikolog atau ahli terkait.

“Jadi harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu siapa yang punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi tidak harus usianya 7 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Humas Pemerintah Didorong Tingkatkan Kolaborasi dan Bangun Relasi

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan baru tersebut karena dinilai memberikan ruang lebih luas bagi anak untuk memperoleh akses pendidikan.

Menurutnya, selama ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait anak yang gagal masuk sekolah hanya karena terbentur syarat usia.

“Terkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih dan mengapresiasi kebijakan yang diluncurkan terkait usia,” kata Himmatul.

BACA JUGA:  Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Ia menambahkan, pembahasan mengenai batas usia peserta didik juga tengah dimasukkan dalam revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam rancangan terbaru, DPR menegaskan usia tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi anak untuk mendapatkan hak pendidikan.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru