Tapera adalah Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan

- Publisher

Sabtu, 1 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dikatakannya, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang tidak akan hilang, bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan. Foto: Hendra

Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). Dikatakannya, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang tidak akan hilang, bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan. Foto: Hendra

INIKEPRI.COM – Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan jika Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah simpanan yang tidak akan hilang, bukan merupakan iuran ataupun potongan penghasilan.

“Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Diatur dalam Undang-Undang,” kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5/2024) di Jakarta.

Presiden Joko Widodo dikatakan Moeldoko sejak awal bekerja telah menjalankan reformasi di sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial. Banyak yang kemudian ditangani seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Itu semua dilakukan karena pemerintah ingin selalu hadir di dalam setiap situasi yang tengah dihadapi masyarakatnya, khususnya dalam persoalan-persoalan yang terkait dengan sandang, pangan, dan papan,” ujar Moeldoko.

Penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi karena ada undang-undangnya, yaitu Undang-undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Undang-undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera.

BACA JUGA:  Tapera Jadi Solusi Dorong Masyarakat Bisa Miliki Rumah Pertamanya

Tapera ini dikatakan Moeldoko sesungguhnya perpanjangan dari Bapetarum yang dahulu dikhususkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga saat ini diperluas kepada pekerja mandiri dan swasta.

“Kenapa diperluas, karena ada problem backlog atau defisit perumahan yang dihadapi pemerintah hingga saat ini dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 9,9 juta masyarakat Indonesia masih belum memiliki rumah. Jadi ini bukan ngarang,” tegas Moeldoko.

Pemerintah kemudian dikatakan Moeldoko menyimpulkan bahwa antara jumlah kenaikan gaji dan inflasi di sektor perumahan tidak seimbang. “Untuk itu harus ada upaya keras agar masyarakat pada akhirnya, walaupun terjadi inflasi tapi masih bisa punya tabungan untuk memiliki atau membangun rumah sendiri,” jelas Moeldoko.

Salah satu caranya adalah dengan skema yang turut melibatkan pemberi kerja, swasta maupun pemerintahan. “Kita perlu memahami bahwa persoalan perumahan dan kemudian muncul mekanisme ini tidak hanya dialami Indonesia. Malaysia misalnya juga memiliki skema layaknya Tapera ini. Ini menurut saya merupakan tugas negara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Buruan Ambil Token Gratis PLN Desember 2020, Ini Caranya!

Pada kesempatan tersebut Moeldoko pun berharap masyarakat bisa memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja, memikirkan cara yang terbaik salah satunya untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat.

Meski begitu pemerintah dipastikan Moeldoko akan terus melakukan dan membuka ruang-ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat maupun dunia usaha. Hal ini karena Tapera baru akan diterapkan pada 2027 mendatang.

“Kita masih ada waktu hingga 2027. Jadi ada kesempatan untuk konsultatif, tidak usah khawatir,” tegasnya.

Hingga sebelum diterapkan nanti pemerintah juga membangun sistem pengawasan keuangan untuk  memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan. Pengawasan salah satunya dilakukan melalui Komite Tapera, yang ketuanya adalah Menteri PUPR, dengan anggota Menteria Keuangan (Menkeu), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Otoritas Jasa Keuangan  (OJK), dan kalangan Profesional.

“Saya ingin sampaikan kepada teman-teman, pemerintah ingin memastikan Tapera tidak mengalami hal yang seperti ASABRI. Dengan dibentuknya komite Tapera, saya yakin pengelolaannya akan lebih transparan, akuntabel, karena semua bentuk investasi tapera ada yang kontrol yakni Komite dan OJK,” ujar Moeldoko.

BACA JUGA:  Ketum PROJO Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo

Tapera adalah mekanisme penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan atau akan dikembalikan berikut hasil tabungannya ketika pekerja memasuki masa pensiun. Tujuan dari mekanisme ini adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pembiayaan perumahan.

Peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Semua peserta diwajibkan membayarkan iuran, namun hanya peserta dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang bisa memanfaatkan pembiayaan Tapera. Sedangkan non MBR hanya bisa dan berhak menerima simpanan dan hasilnya saat pensiun.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:55 WIB