Relaksasi Ekspor Tingkatkan Nilai Tambah Produk Pertambangan

- Publisher

Selasa, 4 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses eskpor produksi tambang Indonesia. Foto: DItjen Bea Cukai

Ilustrasi proses eskpor produksi tambang Indonesia. Foto: DItjen Bea Cukai

INIKEPRI.COM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung relaksasi ekspor beberapa produk pertambangan, untuk meningkatkan nilai tambah produk pertambangan yang diproduksi Indonesia, seperti komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime) dengan merevisi kebijakan ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso menegaskan jika tujuan relaksasi ekspor pertambangan yang dilakukan pemerintah adalah agar tercipta industri pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri yang dapat mengekspor produk pertambangan bernilai tambah.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ujar Budi berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan pada Senin (3/6/2024).

BACA JUGA:  Erick Thohir Harap Usulan Bunga Nol Persen Usaha Mikro Selesai Satu Bulan

Ia yakin, relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan hilirisasi produk pertambangan. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) baik pemerintah, maupun pihak badan usaha dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri dalam negeri.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” ujar Budi.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor; komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024. Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, larangan tersebut diberlakukan mundur
hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

BACA JUGA:  bank bjb Raih Predikat Top BUMD 2023 dari Infobank

Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional. Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

BACA JUGA:  Pemerintah Gencarkan Strategi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem melalui Program Terpadu

Budi juga menyampaikan, tidak banyak perubahan yang signifikan yang tertuang pada Permendag Nomor 11 Tahun 2024. Pelaku usaha eksportir dapat mengajukan permohonan perizinan di bidang ekspor seperti semula.

Berikut adalah Permendag Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023
tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, dapat diunduh melalui tautan:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3006/2

Berikut adalah Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023
tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dapat diunduh melalui tautan:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/3007

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:53 WIB

BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:39 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB