Kemkomdigi: Waspada, Modus Iklan Judi Online di Medsos semakin Beragam

- Publisher

Jumat, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto, Kamis (7/11/2024) di Jakarta, mengungkapkan pihaknya kembali menutup akun medsos dengan jumlah pengikut yang besar yang terafiliasi judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring. Foto: Dit PM IKP Kemkomdigi

Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto, Kamis (7/11/2024) di Jakarta, mengungkapkan pihaknya kembali menutup akun medsos dengan jumlah pengikut yang besar yang terafiliasi judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring. Foto: Dit PM IKP Kemkomdigi

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan modus iklan judi online di media sosial (medsos) semakin beragam dan sulit diidentifikasi, sehingga membingungkan masyarakat. Karena itu masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berselancar di dunia maya.

“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA:  Phishing dan Penyusupan: Cara Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Media Sosial

Maroli mengatakan, para pelaku atau bandar judi online juga kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.

Mereka menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.

“Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah,”  tuturnya.

Kendati begitu, Kemkomdigi, melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) terus berupaya menanggulangi peredaran judi online setiap hari, dengan memburu situs dan akun-akun influencer (pemengaruh) yang terhubung dan ikut mempromosikan praktik ilegal tersebut.

BACA JUGA:  Ada-Ada Saja! Koin 500 Rupiah Dijual 300 Juta. Punya?

Seperti yang dilakukan pada hari ini, Kamis (7/11/2024), Kemkomdigi kembali mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun berpengikut besar, yaitu @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut. Selain itu, akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir.

“Akun yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi,” lanjut dia.

Selain menindak langsung akun pelaku judi daring, Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

BACA JUGA:  Nonton Film Porno Saat Berpuasa, Apakah Membuat Batal?

Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545. Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.

Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.

“Dengan langkah-langkah itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia,” tandas Direktur IK Polhukam Kominfo.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran
Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap
Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW
The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional
ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Mobil Listrik Ferrari Luce Dipastikan Masuk Indonesia, Jadwal Peluncuran Masih Dirahasiakan
Mulai 1 September, Garuda Indonesia Ubah Aturan Bagasi Gratis Penumpang

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Lomba 17 Agustus Bisa Jadi Haram, MUI Ingatkan Soal Uang Pendaftaran

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Dokter Gizi Ingatkan Susu Kental Manis Bukan Susu, Orang Tua Diminta Ubah Kebiasaan Anak Secara Bertahap

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:49 WIB

Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Senin, 27 Juli 2026 - 07:00 WIB

The Dudas Minus One Promosikan Natuna, Kampung Nelayan Merah Putih Jadi Sorotan Nasional

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:12 WIB

ARTOTEL Batam Hadirkan “The Late Shift”, Destinasi Baru Kuliner Malam dengan Comfort Food Berkelas

Berita Terbaru