Phishing dan Penyusupan: Cara Iklan Judi Online Ilegal Merajalela di Media Sosial

- Admin

Jumat, 26 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah kanan) didampingi Wamenkominfo Nezar Patria (tengah kiri), Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan). Foto: Humas Kominfo

Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah kanan) didampingi Wamenkominfo Nezar Patria (tengah kiri), Ketua Umum MUI Anwar Iskandar dan Bendahara Umum MUI Misbahul Ulum (kanan). Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Iklan judi online masih marak bertebaran di media sosial seperti YouTube dan Facebook, dan diklaim sebagai tindakan ilegal tanpa izin resmi dari perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Para bandar judi online diduga menggunakan teknik phishing atau pengelabuan di dunia digital untuk menyebarkan iklan mereka.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam konferensi pers di Kantor Kominfo pada Kamis (25/7/2024).

Baca Juga :  Australia dan Filipina Wajib Pulangkan Napi WNI, Ini Penjelasan Kemenko Kumham Imipas

“Itu (maraknya iklan) ada kemungkinan phishing, ya. Mereka ilegal, masuk ke halaman itu, phishing dengan cara mereka,” kata Menkominfo.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah platform media sosial seperti Google dan YouTube. Kedua platform tersebut telah menyatakan bahwa iklan judi online masuk secara ilegal dengan melakukan penyusupan.

Baca Juga :  Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

“Dia menyusupi, seperti itu ya, dia menyusupi,” imbuhnya.

Sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, Budi Arie menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memburu bandar judi online baik di dalam maupun luar negeri.

Aparat penegak hukum dipastikan sedang melakukan perburuan terhadap bandar judi online, namun dilakukan secara senyap hingga berhasil menangkap targetnya.

Baca Juga :  Penjelasan Pemerintah Pungut Pajak Voucher Pulsa hingga Token Listrik

“Kalau penegak hukum tidak perlu dibocorkan dulu strategi untuk menangkap bandar judi online. ‘Saya mau menangkap si A’ masa dibilangin. Caranya gimana, Pak? Ya lihat saja nanti hasilnya,” pungkas Menkominfo.

Dengan koordinasi dan tindakan tegas itu, pemerintah berkomitmen untuk memberantas iklan judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan teratur.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025, Ini Pedomannya
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi
Wamenkeu: Program MBG sudah Jangkau 3,97 Juta Penerima Manfaat
BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam
Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie
Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
Prabowo Resmikan Ladang Migas Baru Senilai Rp9,8 Triliun: Langkah Awal Menuju Swasembada Energi

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 09:50 WIB

Upacara Hari Lahir Pancasila Digelar Serentak 2 Juni 2025, Ini Pedomannya

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:33 WIB

Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:11 WIB

Wamenkeu: Program MBG sudah Jangkau 3,97 Juta Penerima Manfaat

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:04 WIB

BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam

Senin, 19 Mei 2025 - 09:20 WIB

Dubes RI Serukan WNI Ilegal di Malaysia Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0

Berita Terbaru