Tanjungpinang Targetkan Penetapan Lima Objek Cagar Budaya Baru di 2024

- Publisher

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Kota Tanjungpinang memiliki banyak peninggalan budaya masa lalu yang sangat bernilai. Salah satu bentuk peninggalan budaya tersebut adalah benda atau material yang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 disebut sebagai benda cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, menyampaikan bahwa cagar budaya di Tanjungpinang merupakan bukti sejarah yang penting, tidak hanya untuk pelestarian, tetapi juga memiliki potensi sebagai destinasi wisata sejarah dan religi.

“Cagar budaya ini sangat bernilai dan dapat dikembangkan menjadi objek wisata sejarah dan religi,” ujar Nazri saat membuka kegiatan pendaftaran objek diduga cagar budaya (ODCB) dan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB), di Hotel Bintan Plaza, Senin (11/11/2024).

BACA JUGA:  MTQH XIX Kecamatan Tanjungpinang Barat Tahun 2025 Resmi Dibuka, Tamrin Dahlan Tekankan Transformasi Pola Pikir dan Karakter Generasi Muda

Sejak 2019 hingga 2023, tim ahli cagar budaya telah menetapkan sejumlah cagar budaya, baik di tingkat kota maupun provinsi, termasuk yang ada di Pulau Penyengat yang kini berstatus cagar budaya nasional.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian situs bersejarah di Tanjungpinang,” tambahnya.

Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya, Wimmy Dharma Hidayat, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 96 cagar budaya (CB) yang telah ditetapkan di Tanjungpinang.

BACA JUGA:  DLH Beri Penguatan Kapasitas Kepada Calon Proklim Lestari

Rinciannya, 46 CB di Pulau Penyengat berstatus nasional, dan 45 CB di tingkat kota. Dari jumlah tersebut, 23 CB telah dinaikkan statusnya ke tingkat provinsi, sementara 5 CB di Pulau Penyengat tercatat dalam SK Wali Kota Tanjungpinang No. 541 Tahun 2023.

“Tahun ini, kami menargetkan penetapan lima objek diduga cagar budaya sebagai cagar budaya resmi. Objek-objek ini tersebar di wilayah Tanjungpinang dan sedang dalam evaluasi oleh tim ahli,” kata Wimmy.

Beberapa ODCB yang didaftarkan untuk penetapan oleh TACB Kota Tanjungpinang antara lain, Kompleks Makam Penghulu Kampung Bugis, Kolenloods/Bom Batu, dan Tangga Batu/Tangga Bertingkat, yang berasal dari abad ke-19 (1851-akhir abad ke-19).

BACA JUGA:  33 Pelaku IKM Tanjungpinang Dilatih BMC untuk Pengembangan Usaha

Selain itu, terdapat pula ODCB dari periode zaman Belanda (1927-1948), seperti Waterpompstation, Taman Kanak-Kanak Wanita KRIR/TK Mawar, dan Wilhelmina Bank.

Dari periode pasca kemerdekaan (1958), objek yang didaftarkan meliputi Kantor Disnaker dan Kantor ULP, yang memiliki kaitan erat dengan sejarah Tanjungpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan yang berlangsung 11-12 November 2024 ini dihadiri, kepala balai pelestarian kebudayaan wilayah IV, kepala dinas kebudayaan provinsi Kepri, para camat, akademisi, narasumber, serta tim ahli cagar budaya.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru