Sertifikat Tanah Hilang? Ini Cara Mengurusnya dengan Mudah dan Cepat

- Publisher

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sertifikat tanah adalah hal fundamental bagi masyarakat karena menjadi bentuk kepastian hukum hak atas tanah yang sah di mata negara. Sertifikat tanah yang juga memiliki nilai ekonomi ini perlu dijaga oleh masing-masing pemilik. Apabila seseorang kehilangan sertifikat tanahnya, ia harus segera mengurus dan menerbitkannya kembali.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan dalam siaran resminya, Jumat (27/12/2024), bahwa masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah harus segera mengurus penggantiannya dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan. Setelah tidak ada komplain dari pihak manapun, baru proses pembuatan sertifikat baru dapat dilakukan,” jelas Harison.

BACA JUGA:  ARTOTEL Batam: Merayakan Cita Rasa Lokal dengan Sentuhan Modern dalam “Embrace The Local Flavor”

Proses pengurusan sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik melalui Kantor Pertanahan (Kantah). Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi pemilik sertifikat tanah yang hilang antara lain adalah formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup, fotokopi identitas pemohon seperti KTP dan KK, serta fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum), yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas di Kantah.

Selain itu, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada), Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak yang kehilangan sertifikat, serta surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

BACA JUGA:  Ini Urutan Golongan Darah yang Memiliki Jiwa Leadership

Harison menambahkan, proses penerbitan sertifikat pengganti akibat kehilangan ini diperkirakan memakan waktu sekitar 40 hari kerja. “Sertifikat tanah pengganti ini lebih baru, namun dengan data yang sama dengan Buku Tanah,” ujar Harison.

Buku Tanah sendiri adalah salinan yang sama dengan sertifikat tanah yang dimiliki oleh Kantor Pertanahan. Buku Tanah hanya berbeda sebutan karena disimpan di Kantah, sementara sertifikat adalah dokumen yang dipegang oleh pemilik tanah.

Lebih lanjut, Harison juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah melakukan transformasi digital terhadap sertifikat tanah. Kini masyarakat bisa mengalihkan media sertifikat dari bentuk buku analog menjadi Sertifikat Elektronik yang tetap dapat dicetak menggunakan secure paper.

BACA JUGA:  Sulit! Cuma 5 Persen Orang Yang Dapat Tebak Angka di Gambar

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi, tidak perlu khawatir jika terjadi kerusakan atau kehilangan akibat bencana karena semua data sudah tersimpan dalam database kami,” ungkap Harison.

Masyarakat juga bisa mendapatkan informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertifikat tanah yang hilang secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dapat diunduh baik di Playstore maupun Appstore sesuai dengan gadget pemilik tanah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam
Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri
Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:12 WIB

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:58 WIB

Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Berita Terbaru