Menteri Bahlil Instruksikan Bupati Cen Sui Lan untuk Tindaklanjuti PI Agar Natuna Nikmati Hasil Migas

- Publisher

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cen Sui Lan Bupati Natuna bersama Bahlil Lahadalia Menteri ESDM yang juga Ketum DPP Golkar dan Petinggi Golkar lainnya, diantaranya, M Sarmuji Sekjen DPP Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, Dave Laksono Pimpinan Komisi 1 DPR RI dan Nurul Arifin Anggota DPR RI, baru baru ini di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Foto: INIKEPRI.COM

Cen Sui Lan Bupati Natuna bersama Bahlil Lahadalia Menteri ESDM yang juga Ketum DPP Golkar dan Petinggi Golkar lainnya, diantaranya, M Sarmuji Sekjen DPP Golkar yang juga Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Misbakhun Ketua Komisi XI DPR RI, Dave Laksono Pimpinan Komisi 1 DPR RI dan Nurul Arifin Anggota DPR RI, baru baru ini di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memerintahkan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, untuk segera mengamankan dan menindaklanjuti implementasi Participating Interest (PI) di wilayah Natuna.

Instruksi tegas ini disampaikan saat pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, yang juga dihadiri oleh para petinggi Golkar seperti Sekjen DPP Golkar M. Sarmuji, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun, Pimpinan Komisi I DPR RI Dave Laksono, dan Anggota DPR RI Nurul Arifin.

Usai menghadiri penandatanganan PI Northwest di Gedung Daerah Kepulauan Riau, Cen Sui Lan langsung bertolak ke Jakarta untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

Dalam arahannya, Bahlil menegaskan pentingnya percepatan implementasi PI sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2025, agar masyarakat Natuna sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi benar-benar merasakan manfaat sumber daya alam mereka.

BACA JUGA:  MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI

“Saya tugaskan Kepala SKK Migas untuk segera menindaklanjuti masalah PI dan bisnis ikutan lainnya demi kesejahteraan rakyat Natuna,” tegas Bahlil.

Dalam laporannya, Cen Sui Lan mengungkapkan kondisi keuangan Kabupaten Natuna yang mengalami defisit, meski berada di wilayah kaya minyak dan gas. Situasi ini dinilai sangat kontras dan perlu segera dibenahi dengan mempercepat implementasi PI untuk daerah.

Sebagai langkah konkret, Cen Sui Lan langsung berdiskusi intensif dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto, didampingi pejabat eselon I SKK Migas. Pembahasan difokuskan pada strategi percepatan PI dan pengembangan bisnis ikutan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Cen Sui Lan Hadiri Penandatanganan PI 10%, Tunjukkan Komitmen untuk Majukan Daerah

Dalam diskusi itu, turut hadir Abdul Rahman Farisi (Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian Negara) serta pengusaha nasional Raja Mustakim.

Empat Kontraktor Migas Eksisting Segera Implementasikan PI

Berdasarkan arahan terbaru, tidak hanya Northwest yang sudah melaksanakan PI, namun Bahlil juga menginstruksikan agar semua kontraktor migas eksisting segera menyesuaikan operasional mereka sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2025.

Saat ini, ada tiga kontraktor migas yang sudah berproduksi dan wajib segera menerapkan PI, yakni: Medco Energy, Harbour Energy dan Star Energy

Sementara itu, Pertamina dijadwalkan segera menyusul untuk implementasi Participating Interest di wilayah Natuna.

BACA JUGA:  Tinjau SPPG di Pulau Tiga, Cen Sui Lan Dorong Percepatan Program Makan Bergizi Gratis
Cen Sui Lan Bupati Natuna berdiskusi bersama Joko Siswanto Kepala SKK Migas didampingi Pejabat Eselon 1 SKK Migas mengenai implementasi PI (Participating Interest) dan Bisnis ikutan lainnya untuk kemajuan kabupaten Natuna sebagai daerah Penghasil Migas, biar masyarakat perbatasan tersebut lebih sejahtera dan bisa menikmati hasil Migas tersebut. Foto; INIKEPRI.COM

Langkah ini diharapkan mempercepat peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Natuna yang telah lama menantikan keadilan ekonomi dari kekayaan sumber daya migas mereka.

*Permen ESDM No 1 Tahun 2025: Payung Hukum Baru untuk Participating Interest*

Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dengan tujuan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas serta menarik lebih banyak investasi.

Melalui regulasi ini, seluruh perusahaan migas diwajibkan menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil migas seperti Natuna dapat menikmati hasil bumi mereka secara lebih adil dan maksimal.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda
‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas
Cen Sui Lan Apresiasi Kejari Natuna atas RJ Penadah Emas, Rompi Tahanan Dilepas; “Hukum Juga Harus Mengedepankan Kemanusiaan”
Natuna Siapkan 350 Hektare Kebun Kelapa Baru, Program Hilirisasi Mulai Digulirkan
Apel Kamtibmas 2026, Raja Mustakim: Media Sosial Harus Jadi Ruang yang Menyejukkan, Bukan Penyebar Kebencian
Cen Sui Lan Siapkan Sekolah Satu Atap untuk Pulau Terluar Natuna, Cegah Desa Kehilangan Penduduk
Jangkau Wilayah Perbatasan, Cen Sui Lan Bawa Dokter dan Layanan Kesehatan Gratis ke Selaut
Cen Sui Lan Sambangi Selaut, Warga Sambut Hangat dan Harapkan Percepatan Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:10 WIB

Natuna Siapkan 350 Hektare Kebun Kelapa Baru, Program Hilirisasi Mulai Digulirkan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:31 WIB

Apel Kamtibmas 2026, Raja Mustakim: Media Sosial Harus Jadi Ruang yang Menyejukkan, Bukan Penyebar Kebencian

Senin, 22 Juni 2026 - 08:37 WIB

Cen Sui Lan Siapkan Sekolah Satu Atap untuk Pulau Terluar Natuna, Cegah Desa Kehilangan Penduduk

Berita Terbaru