INIKEPRI.COM – Berdasarkan Undangan dari Dinas Koperasi,Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, perihal Pengecekan di Distributor/Toko/Swalayan/pedagang eceran yang berada di wilayah Siantan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas turun langsung di lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak), pada Jum’at, (2/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia terkait temuan sembilan produk pangan olahan yang terindikasi mengandung unsur babi (porcine). Kesembilan produk tersebut meliputi:
Corniche Fluffy Jelly
Corniche Marshmallow Rasa Apel
Chomchomp Car Mallow
Chomchomp Flower Mallow
Chomchomp Marshmallow Bentuk Tabung
Hakiki Gelatin
Tyl Marshmallow Isi Selai Vanila
AAA Marshmallow Rasa Jeruk
Sweetme Marshmallow Rasa Cokelat
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Anambas, H.Ikhwan menuturkan setelah dilakukan sidak pada 24 toko strategis di wilayah Siantan hasilnya tidak ditemukan produk-produk tersebut.
“Sidak yang hari ini dilaksanakan selain melakukan pengecekan di sejumlah toko/swalayan juga untuk mensosialisasikan serta mengedukasi para pedagang agar bisa teliti dan waspada terhadap produk-produk yang di jual,” tutur Ikhwan.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan para pedagang di Anambas dapat lebih waspada dan aktif mengikuti perkembangan informasi mengenai kehalalan produk pangan yang mereka jual.
Penulis : DI
Editor : IZ

















