Diduga Hendak Tawuran, Empat Pelajar Diamankan Satpol PP Tanjungpinang

- Publisher

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam. Foto: INIKEPRI.COM

Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Empat pelajar diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di kawasan permukiman Jalan Serai, RT 05 RW 11, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sabtu (17/5) malam.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan warga yang resah melihat kerumunan remaja mencurigakan di lokasi tersebut. Saat petugas bersama warga mendatangi tempat kejadian, sejumlah remaja melarikan diri. Namun, empat orang berhasil diamankan.

Berdasarkan pemeriksaan, dua pelajar diketahui tengah melakukan tanding tinju yang disaksikan rekan-rekannya. Barang bukti sarung tinju dan pelindung gigi diamankan warga dan diserahkan ke petugas.

“Kami segera mengamankan keempat pelajar tersebut dan membawa mereka ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan, pengarahan, pendataan, serta pembinaan,” kata Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri Sabarudin.

BACA JUGA:  Salat Tarawih Boleh di Masjid, Wako Rahma : Tetap Jaga Prokes

Dari hasil pendataan, para pelajar yang diamankan bukan merupakan warga sekitar. Mereka berasal dari sejumlah sekolah menengah atas dan kejuruan di Tanjungpinang. Total ada 34 pelajar yang diketahui sempat berkumpul di lokasi tersebut.

Penanganan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015 yang melarang anak usia sekolah berkumpul tanpa pengawasan, terutama pada malam hari.

BACA JUGA:  Satpol PP Tanjungpinang Copot Pamflet Sembarangan di Sejumlah Titik

Para pelajar tersebut diberikan teguran dan sanksi disiplin sebelum diserahkan kembali kepada orang tua untuk pendampingan lanjutan secara mandiri.

“Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah, khususnya guru bimbingan konseling, agar pembinaan dapat berlanjut secara menyeluruh,” tambah Yusri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengimbau orang tua yang memiliki anak usia sekolah mulai SD/MIN, SMP/MTs hingga SMA/SMK agar kembali mengedepankan peran pendidikan keluarga sebagai pondasi utama.

Akib, sapaan akrab Abdul Kadir, meminta orang tua aktif mengingatkan anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Mari kita jaga anak-anak dengan menanamkan nilai karakter, budaya, dan agama sejak dini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polresta dan Satpol PP Tanjungpinang Bubarkan Kerumunan Siswa di Tanjung Siambang

Selain itu, Akib mengimbau kepala sekolah dan guru untuk membangun kesadaran siswa bahwa mereka adalah kebanggaan keluarga dan harus berprestasi demi masa depan, bukan menjadi generasi terpinggirkan.

Dalam waktu dekat, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama provinsi maupun kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan pelajar.

“Kami juga meminta sekolah memperketat pengawasan selama jam pelajaran dan memastikan tidak ada siswa berkeliaran atau nongkrong di lokasi seperti taman atau kuburan. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan menertibkan,” tegas Akib.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terbaru