Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG 2025: Prioritaskan Guru belum Sertifikasi

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Foto: Istimewa

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) kembali melanjutkan komitmen transformasi mutu pendidikan dengan membuka Seleksi Administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025.

Program itu merupakan bagian integral dari strategi jangka panjang pemerintah dalam mencetak guru profesional dan bersertifikat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Melalui program itu, pemerintah tidak hanya menjawab kebutuhan standar nasional pendidikan, tetapi juga mempercepat pemerataan kualitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

“Masih ada sekitar 800 ribu guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program PPG ini bukan hanya soal kelengkapan administratif, tapi bagian dari transformasi kualitas pembelajaran di ruang-ruang kelas kita,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal GTKPG, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/5/2025).

BACA JUGA:  Belajar Tatap Muka Awal Januari Tidak Wajib, Nadiem: Orang Tua Berhak Menolak

Data Kemendikdasmen menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik mencapai sekitar 1,6 juta orang. Berkat berbagai kebijakan percepatan, jumlah tersebut kini berkurang setengahnya.

Namun demikian, masih terdapat sekitar 489.460 guru yang telah lolos seleksi administrasi pada 2024 tetapi belum dapat dipanggil mengikuti PPG karena keterbatasan kuota dan kapasitas pelatihan. Di sisi lain, sekitar 314.606 guru belum memenuhi persyaratan administratif, sehingga seleksi tahun ini juga berfungsi sebagai momen penting pembaruan data dan validasi ulang.

BACA JUGA:  Resmi, FPI Organisasi Terlarang!

Kemendikdasmen juga mencatat kebutuhan khusus untuk menyasar sekitar 6.000 guru dari jalur peralihan jabatan fungsional, menyusul diberlakukannya Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Untuk memastikan proses yang transparan, efisien, dan akuntabel, seluruh proses seleksi dilakukan secara digital. Para calon peserta diminta untuk: Memeriksa kelayakan melalui aplikasi SIMPKB, Verifikasi data melalui laman verval PTK, Melakukan pemutakhiran di aplikasi Dapodik, dan Validasi ijazah melalui info GTK

Penting untuk dicatat bahwa seluruh proses ini tidak dipungut biaya apapun. Pemerintah ingin memastikan kesetaraan akses bagi semua guru yang memenuhi persyaratan, tanpa hambatan administratif maupun finansial.

BACA JUGA:  Jeggboy Siap Saingi Gojek, Bisa Pesan untuk Angkat Jemuran

“Ini bagian dari misi utama kami: menciptakan sistem layanan pendidikan yang adil dan berdampak. Sertifikasi bukan sekadar target administratif, tapi fondasi bagi peningkatan kualitas guru dan kesejahteraan mereka,” tegas Temu.

Program PPG bagi Guru Tertentu menargetkan guru-guru yang: Belum memiliki sertifikat pendidik, Belum pernah mengikuti PPG sebelumnya, dan Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

Dengan proses seleksi yang ketat dan berbasis data, program ini diharapkan mendorong tercapainya SDM pendidikan yang kompeten dan adaptif, sejalan dengan visi besar “Pendidikan Bermutu untuk Semua”.

Informasi lebih lanjut dapat diakses informasi melalui Laman resmi: https://ppg.dikdasmen.go.id, Instagram: @ppgkemendikdasmen, YouTube: PPG Kemendikdasmen.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru