Bupati Natuna Ambil Langkah Antisipatif, Desa Diwajibkan Punya APAR

- Admin

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran Wajibkan Desa Sediakan APAR. Foto: Disdamkar Natuna

Surat Edaran Wajibkan Desa Sediakan APAR. Foto: Disdamkar Natuna

INIKEPRI.COM – Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap desa memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Edaran bernomor 01 tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Natuna Cen Sui Lan pada Mei 2025 dan mulai diberlakukan tahun ini.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Natuna, Syawal Shaleh, menjelaskan bahwa penggunaan APAR menjadi langkah awal untuk membangun sistem pencegahan kebakaran yang efektif di wilayah perdesaan yang cenderung memiliki keterbatasan sarana dan anggaran.

Baca Juga :  Cen Sui Lan Hadirkan Peluang Emas: Pemda Natuna Fasilitasi Ujian Masuk Universitas Pertamina!

“Kenapa ditekankan pada APAR? Karena alat ini cukup efektif sebagai pencegahan awal terhadap kebakaran, apalagi di desa-desa yang minim fasilitas,” ujar Syawal, Senin (2/6/2025).

Dalam surat edaran tersebut, desa-desa diminta untuk secara mandiri menyediakan APAR dan menempatkannya di titik-titik strategis seperti balai desa, pasar, atau area publik lain yang memiliki potensi risiko tinggi terhadap kebakaran.

Baca Juga :  Cen Sui Lan : Saya dan Jarmin Sidik Merupakan Paslon Yang Dipilih dan Diberikan Amanah Oleh Prabowo Subianto

Syawal menambahkan bahwa ini bukan akhir dari upaya Pemkab Natuna. Ke depan, Dinas Damkar akan mendorong desa untuk juga melengkapi perlengkapan pemadam lainnya seperti alat portabel atau floating, khususnya untuk wilayah pesisir.

Baca Juga :  Tinjau Seleksi Taruna STMKG, Bupati Natuna Tekankan Transparansi dan Keadilan

“Kami akan segera mengirimkan surat lanjutan agar desa juga mengadakan alat pemadam tambahan, termasuk yang bisa digunakan di atas air,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Natuna berharap semua desa dapat segera menindaklanjuti edaran ini demi keamanan dan keselamatan bersama. Selain itu, pemerintah desa juga diimbau untuk aktif menyosialisasikan pentingnya penggunaan APAR kepada masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN
Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna
DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran
Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna
MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI
Cen Sui Lan Bangga, Putra Natuna Sumbang Medali untuk Kepri di Kejurnas Takraw
KUA Bunguran Tengah Berhasil Cegah Nikah Dini dan Nikah Siri Sepanjang 2025
Amsakar Ajak Jemaat Jaga Harmoni dan Toleransi dalam Perayaan Natal Oikumene 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:31 WIB

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:53 WIB

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:01 WIB

Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:27 WIB

MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI

Berita Terbaru