INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 3 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital dan risiko di kawasan ekonomi strategis nasional.
Arah Kebijakan dan Tujuan PP 25 Tahun 2025
PP ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi struktural pemerintah untuk:
- Menyesuaikan regulasi KPBPB dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan berusaha
- Menyelaraskan kewenangan antar wilayah KPBPB, khususnya antara Batam dan kawasan lainnya
- Meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha
Perubahan Utama dalam Struktur dan Kewenangan
1. Penguatan Struktur Badan Pengusahaan
- Kini, Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri dari: Kepala, Anggota, dan Pegawai
- Penetapan Kepala dan Anggota dilakukan oleh Dewan Kawasan
- Remunerasi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan
2. Kewenangan Perizinan Terintegrasi
- Badan Pengusahaan KPBPB Non-Batam: menerbitkan seluruh perizinan berusaha di luar Batam
- Badan Pengusahaan KPBPB Batam: memiliki kewenangan tambahan menerbitkan persyaratan dasar, izin usaha utama, serta izin penunjang kegiatan usaha
Jenis Perizinan yang Menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam
Berdasarkan Lampiran II PP 25 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam:
A. Persyaratan Dasar Usaha
- PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
- PL – Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL / Amdal)
- PPKH – Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum izin usaha utama dapat diterbitkan.
B. Sektor dan Contoh Perizinan Usaha di KPBPB Batam

Semua perizinan dan persyaratan dasar dilakukan secara elektronik melalui OSS, sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.
Sistem Pelayanan Perizinan Digital dan Terintegrasi
Dengan diberlakukannya PP ini, sistem pelayanan perizinan di Batam kini mengacu sepenuhnya pada OSS RBA. Prosesnya mencakup:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk risiko rendah
- Sertifikat standar usaha untuk risiko menengah
- Izin tambahan dan teknis untuk risiko tinggi
- Semua dokumen dikirim dan diproses secara daring
Fleksibilitas dan Penyesuaian Regulasi
Daftar jenis perizinan dan sektor usaha dalam Lampiran I dan II dapat diperbarui secara berkala melalui:
- Usulan Kepala Badan Pengusahaan
- Persetujuan Dewan Kawasan
- Ditetapkan oleh Presiden RI melalui perubahan Lampiran PP
Melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, transparan, dan kompetitif, serta mendorong Batam dan KPBPB lainnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Selengkapnya download salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 KLIK DI SINI
Penulis : IZ

















