Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025: Perkuat Tata Kelola, Struktur, dan Sistem Perizinan di KPBPB

- Publisher

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 3 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital dan risiko di kawasan ekonomi strategis nasional.

Arah Kebijakan dan Tujuan PP 25 Tahun 2025

PP ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi struktural pemerintah untuk:

  • Menyesuaikan regulasi KPBPB dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan berusaha
  • Menyelaraskan kewenangan antar wilayah KPBPB, khususnya antara Batam dan kawasan lainnya
  • Meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha
BACA JUGA:  Digelar Jumat Besok, Walikota Batam Bolehkan Salat Idul Adha di Engku Putri

Perubahan Utama dalam Struktur dan Kewenangan

1. Penguatan Struktur Badan Pengusahaan

  • Kini, Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri dari: Kepala, Anggota, dan Pegawai
  • Penetapan Kepala dan Anggota dilakukan oleh Dewan Kawasan
  • Remunerasi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan

2. Kewenangan Perizinan Terintegrasi

  • Badan Pengusahaan KPBPB Non-Batam: menerbitkan seluruh perizinan berusaha di luar Batam
  • Badan Pengusahaan KPBPB Batam: memiliki kewenangan tambahan menerbitkan persyaratan dasar, izin usaha utama, serta izin penunjang kegiatan usaha

Jenis Perizinan yang Menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam

Berdasarkan Lampiran II PP 25 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam:

BACA JUGA:  Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

A. Persyaratan Dasar Usaha

  1. PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
  2. PL – Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL / Amdal)
  3. PPKH – Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum izin usaha utama dapat diterbitkan.

B. Sektor dan Contoh Perizinan Usaha di KPBPB Batam

rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Semua perizinan dan persyaratan dasar dilakukan secara elektronik melalui OSS, sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.

Sistem Pelayanan Perizinan Digital dan Terintegrasi

Dengan diberlakukannya PP ini, sistem pelayanan perizinan di Batam kini mengacu sepenuhnya pada OSS RBA. Prosesnya mencakup:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk risiko rendah
  • Sertifikat standar usaha untuk risiko menengah
  • Izin tambahan dan teknis untuk risiko tinggi
  • Semua dokumen dikirim dan diproses secara daring
BACA JUGA:  Presiden Prabowo: Rp335 Triliun untuk MBG di 2026 demi Generasi Unggul

Fleksibilitas dan Penyesuaian Regulasi

Daftar jenis perizinan dan sektor usaha dalam Lampiran I dan II dapat diperbarui secara berkala melalui:

  • Usulan Kepala Badan Pengusahaan
  • Persetujuan Dewan Kawasan
  • Ditetapkan oleh Presiden RI melalui perubahan Lampiran PP

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, transparan, dan kompetitif, serta mendorong Batam dan KPBPB lainnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Selengkapnya download salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 KLIK DI SINI

Penulis : IZ

Berita Terkait

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Berita Terbaru