Pemerintah Terbitkan PP Nomor 25 Tahun 2025: Perkuat Tata Kelola, Struktur, dan Sistem Perizinan di KPBPB

- Publisher

Minggu, 15 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

PP nomor 25 tahun 2025. Foto: Tangkapan Layar

INIKEPRI.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Peraturan ini diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada 3 Juni 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem investasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong transformasi pelayanan publik berbasis digital dan risiko di kawasan ekonomi strategis nasional.

Arah Kebijakan dan Tujuan PP 25 Tahun 2025

PP ini merupakan bagian dari langkah strategis reformasi struktural pemerintah untuk:

  • Menyesuaikan regulasi KPBPB dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA)
  • Meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan berusaha
  • Menyelaraskan kewenangan antar wilayah KPBPB, khususnya antara Batam dan kawasan lainnya
  • Meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha bagi investor dan pelaku usaha
BACA JUGA:  Ketua LPS Bilang Ekonomi Indonesia Solid, Ini Tandanya

Perubahan Utama dalam Struktur dan Kewenangan

1. Penguatan Struktur Badan Pengusahaan

  • Kini, Badan Pengusahaan paling sedikit terdiri dari: Kepala, Anggota, dan Pegawai
  • Penetapan Kepala dan Anggota dilakukan oleh Dewan Kawasan
  • Remunerasi diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan

2. Kewenangan Perizinan Terintegrasi

  • Badan Pengusahaan KPBPB Non-Batam: menerbitkan seluruh perizinan berusaha di luar Batam
  • Badan Pengusahaan KPBPB Batam: memiliki kewenangan tambahan menerbitkan persyaratan dasar, izin usaha utama, serta izin penunjang kegiatan usaha

Jenis Perizinan yang Menjadi Kewenangan Badan Pengusahaan Batam

Berdasarkan Lampiran II PP 25 Tahun 2025, berikut adalah rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam:

BACA JUGA:  Prabowo Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030 Bersama Erick Thohir dan John Herdman

A. Persyaratan Dasar Usaha

  1. PKKPRL – Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
  2. PL – Persetujuan Lingkungan (UKL-UPL / Amdal)
  3. PPKH – Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Persyaratan ini wajib dipenuhi sebelum izin usaha utama dapat diterbitkan.

B. Sektor dan Contoh Perizinan Usaha di KPBPB Batam

rincian lengkap persyaratan dasar dan sektor perizinan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Foto: INIKEPRI.COM

Semua perizinan dan persyaratan dasar dilakukan secara elektronik melalui OSS, sesuai regulasi perizinan berbasis risiko.

Sistem Pelayanan Perizinan Digital dan Terintegrasi

Dengan diberlakukannya PP ini, sistem pelayanan perizinan di Batam kini mengacu sepenuhnya pada OSS RBA. Prosesnya mencakup:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk risiko rendah
  • Sertifikat standar usaha untuk risiko menengah
  • Izin tambahan dan teknis untuk risiko tinggi
  • Semua dokumen dikirim dan diproses secara daring
BACA JUGA:  BP Batam Menghadap Presiden Prabowo, Sampaikan Hambatan Investasi di Batam

Fleksibilitas dan Penyesuaian Regulasi

Daftar jenis perizinan dan sektor usaha dalam Lampiran I dan II dapat diperbarui secara berkala melalui:

  • Usulan Kepala Badan Pengusahaan
  • Persetujuan Dewan Kawasan
  • Ditetapkan oleh Presiden RI melalui perubahan Lampiran PP

Melalui PP Nomor 25 Tahun 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, tertib, transparan, dan kompetitif, serta mendorong Batam dan KPBPB lainnya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.

Selengkapnya download salinan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 KLIK DI SINI

Penulis : IZ

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 06:42 WIB

DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu

Berita Terbaru