ESDM Wajibkan KKKS Beli Minyak Rakyat, Cen Sui Lan: Kebijakan Ini Sejarah Baru untuk Natuna

- Admin

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Sebuah babak baru tengah dimulai dalam dunia energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan regulasi yang dapat mengubah wajah industri migas Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk membeli minyak yang berasal dari sumur-sumur rakyat.

Bukan hanya soal teknis bisnis, peraturan ini membawa semangat besar: pemberdayaan rakyat dan pengakuan atas peran mereka dalam sektor strategis negara. Kebijakan ini menjadi angin segar, terutama bagi daerah penghasil energi seperti Kabupaten Natuna.

Menanggapi regulasi tersebut, Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyatakan dukungan penuh dan menyebutnya sebagai langkah monumental yang harus segera direspons dengan tindakan nyata.

“Kebijakan ini sangat baik dan akan segera kami optimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Natuna. Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk ikut menikmati kekayaan energi yang ada di tanah mereka sendiri,” tegas Cen Sui Lan, Minggu, 21 Juni 2025.

Baca Juga :  Ansar Serahkan Bantuan Rp2,7 Miliar untuk Bunguran Selatan

Natuna dan Potensi Strategisnya

Natuna bukan sekadar titik di peta. Ia adalah salah satu daerah penghasil migas paling potensial di Indonesia. Di perut buminya terhampar cadangan gas raksasa, termasuk Blok Natuna D-Alpha, yang diperkirakan menyimpan lebih dari 200 triliun kaki kubik (TCF) gas bumi — salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.

Dengan potensi sebesar itu, Natuna selama ini lebih banyak menjadi objek eksploitasi oleh perusahaan besar. Namun kini, dengan Peraturan Menteri ESDM terbaru, masyarakat lokal akhirnya mendapat posisi yang lebih kuat — tidak lagi hanya jadi penonton, tapi pelaku aktif.

Isi Kunci Peraturan ESDM No. 14 Tahun 2025

Baca Juga :  Nelayan Subi Natuna Terdampar di Malaysia, Bupati Cen Sui Lan Bergerak Cepat Koordinasi dengan KJRI Kuching

Regulasi ini mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas demi peningkatan produksi nasional. Beberapa poin strategis dalam peraturan ini antara lain:

  • Legalitas untuk sumur rakyat: Aktivitas pengeboran oleh masyarakat yang sebelumnya dianggap ilegal, kini dilindungi oleh payung hukum resmi.
  • Kewajiban KKKS membeli minyak rakyat:
  • Mendorong sinergi antara rakyat dan perusahaan besar.
  • Pemberdayaan ekonomi lokal: Masyarakat diberi peran aktif dan berpotensi mendapat manfaat langsung dari kegiatan migas.
  • Transparansi dan perlindungan hukum: Dalam pelaksanaan kerja sama antara rakyat dan KKKS.
  • Pencabutan Permen ESDM No. 14/2012: Sebagai penyesuaian terhadap arah kebijakan energi yang lebih partisipatif.

Namun, regulasi ini tak lepas dari pro-kontra. Beberapa kalangan industri, seperti Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), menyatakan keberatan. Mereka menilai kebijakan ini masih belum memberikan kejelasan teknis soal kewajiban pembelian dan transfer teknologi dari KKKS kepada rakyat.

Baca Juga :  Cermin Siapkan Program Pinjaman Tanpa Bunga untuk Masyarakat Natuna

Menuju Energi yang Lebih Adil dan Berkeadilan

Kendati demikian, regulasi yang telah resmi berlaku sejak 13 Maret 2025 ini membawa pesan kuat: energi nasional tidak lagi hanya milik elite industri, tapi juga milik rakyat.

Bagi Natuna, peraturan ini adalah sinyal perubahan — dari daerah yang kaya sumber daya menjadi daerah yang berdaulat atas sumber dayanya sendiri.

“Kami akan susun langkah konkret agar masyarakat lokal bisa ambil bagian secara langsung. Ini bukan lagi mimpi, tapi peluang nyata yang harus kami rebut,” ujar Bupati Cen Sui Lan.

Dengan kebijakan afirmatif ini, pemerintah pusat dan daerah membuka jalan baru: energi yang dikelola bersama, hasilnya dinikmati bersama. Kini saatnya Natuna — dan daerah penghasil migas lainnya — bangkit sebagai subjek utama dalam perjalanan panjang kemandirian energi nasional.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN
Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna
DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran
Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna
MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI
Cen Sui Lan Bangga, Putra Natuna Sumbang Medali untuk Kepri di Kejurnas Takraw
KUA Bunguran Tengah Berhasil Cegah Nikah Dini dan Nikah Siri Sepanjang 2025
Amsakar Ajak Jemaat Jaga Harmoni dan Toleransi dalam Perayaan Natal Oikumene 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:31 WIB

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:53 WIB

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:01 WIB

Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:27 WIB

MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB