INIKEPRI.COM – Penyidikan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Intan di Batam kini memasuki babak baru.
Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menyatakan tengah menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). “Prosesnya terus berjalan. Kami sedang merampungkan berkas agar bisa segera diserahkan ke JPU,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestia, pada Selasa (1/7/2025).
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video penyiksaan terhadap Intan beredar luas di media sosial. Dari hasil penyidikan, diketahui Intan mengalami penganiayaan berat oleh dua orang tersangka, yakni R—majikannya sendiri—dan M, yang merupakan kerabat serta rekan kerja Intan.
Penyiksaan yang dialami korban diduga berlangsung selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak Juni 2024. Korban kerap mendapat perlakuan keji, mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga tindakan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan. Dalam kurun waktu tersebut, Intan tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Selain itu, tersangka juga melakukan pemotongan upah sepihak setiap kali korban dianggap melakukan kesalahan, bahkan menyita ponsel korban sehingga Intan tidak dapat menghubungi keluarganya.
Menurut keterangan Kompol Debby, terdapat lima orang saksi yang telah diperiksa, termasuk tetangga dan pihak-pihak yang melihat langsung kekerasan tersebut. Intan sendiri saat ini masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di kawasan Batam Center akibat luka-luka berat, kondisi kurang gizi, dan anemia parah.
Insiden kekerasan ini mencapai puncaknya pada akhir Juni lalu. Saat itu, Intan lupa menutup kandang anjing milik majikannya, yang menyebabkan kedua anjing berkelahi dan terluka. Kejadian tersebut memicu kemarahan R yang langsung melakukan penganiayaan terhadap Intan secara brutal. Beruntung, peristiwa ini diketahui oleh tetangga dan anggota Perkumpulan Keluarga (PK) Sumba, yang kemudian membantu menyelamatkan korban.
Kini, kedua tersangka telah ditetapkan dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.
Kasus ini kembali menjadi sorotan tentang masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia, dan pentingnya pengesahan RUU Perlindungan PRT sebagai payung hukum yang komprehensif.
Penulis : DI
Editor : IZ