INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, wilayah perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Langkah ini diambil karena proyek reklamasi tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) — izin wajib untuk setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, turun langsung memimpin penyegelan dan pemasangan plang penghentian aktivitas di lapangan pada Sabtu (19/7/2025).
“Hari ini, kami menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Pulau Kapal Besar karena belum ada PKKPRL dari KKP. Ini sesuai aturan,” ujar Ipunk.
Pulau Kapal Besar terletak di wilayah strategis, dekat perbatasan Indonesia–Singapura, dan berseberangan langsung dengan Pulau Nirup. Proyek reklamasi ini dijalankan oleh PT Dewi Citra Kencana, yang memiliki afiliasi dengan PT Trituna Sinar Benua — operator hotel di Pulau Nirup.
Menurut Ipunk, kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, di mana pengelolaannya wajib melalui proses perizinan tambahan berupa rekomendasi dari KKP. Pulau Kapal Besar tercatat memiliki luas 8,8 hektare, sementara Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare.
“Pulau kecil wajib mendapat rekomendasi pemanfaatan dan izin reklamasi. Perusahaan harus menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Ipunk.
Pihak KKP juga memastikan pengawasan ketat selama masa penghentian. Satelit pengawas, pos pantau laut, serta peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan diterjunkan untuk memonitor kegiatan di lokasi.
Sementara itu, Rio Eko Putro, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, menyatakan bahwa pihaknya berencana membangun resor dan hotel bintang lima di atas pulau-pulau tersebut, setelah seluruh perizinan rampung.
“Kami tetap berkomitmen menunggu semua izin lengkap. Proyek ini adalah bagian dari investasi jangka panjang di sektor pariwisata,” ungkap Rio.
Sebagai tambahan, pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel aktivitas penambangan pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Kegiatan tambang tersebut turut dihentikan karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.
Penulis : DI
Editor : IZ

















