KKP Hentikan Reklamasi di Pulau Kapal Batam karena Tak Kantongi Izin PKKPRL

- Publisher

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Kapal yang disegel KKP. Foto: Tangkapan Layar Google Earth

Pulau Kapal yang disegel KKP. Foto: Tangkapan Layar Google Earth

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, wilayah perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil karena proyek reklamasi tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) — izin wajib untuk setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, turun langsung memimpin penyegelan dan pemasangan plang penghentian aktivitas di lapangan pada Sabtu (19/7/2025).

BACA JUGA:  KNPI Kepri Dukung Langkah Haris Pertama Laporkan Ferdinand Hutahaean

“Hari ini, kami menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Pulau Kapal Besar karena belum ada PKKPRL dari KKP. Ini sesuai aturan,” ujar Ipunk.

Pulau Kapal Besar terletak di wilayah strategis, dekat perbatasan Indonesia–Singapura, dan berseberangan langsung dengan Pulau Nirup. Proyek reklamasi ini dijalankan oleh PT Dewi Citra Kencana, yang memiliki afiliasi dengan PT Trituna Sinar Benua — operator hotel di Pulau Nirup.

Menurut Ipunk, kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, di mana pengelolaannya wajib melalui proses perizinan tambahan berupa rekomendasi dari KKP. Pulau Kapal Besar tercatat memiliki luas 8,8 hektare, sementara Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare.

BACA JUGA:  Nuryanto Apresiasikan Pertunjukkan Kesenian Budaya Asli Daerah.'Ini Sebuah Warisan dari Nenek Moyang'

“Pulau kecil wajib mendapat rekomendasi pemanfaatan dan izin reklamasi. Perusahaan harus menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Ipunk.

Pihak KKP juga memastikan pengawasan ketat selama masa penghentian. Satelit pengawas, pos pantau laut, serta peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan diterjunkan untuk memonitor kegiatan di lokasi.

BACA JUGA:  Tok! NasDem Beri Rekomendasi untuk Amsakar dan Li Claudia di Pilwako Batam

Sementara itu, Rio Eko Putro, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, menyatakan bahwa pihaknya berencana membangun resor dan hotel bintang lima di atas pulau-pulau tersebut, setelah seluruh perizinan rampung.

“Kami tetap berkomitmen menunggu semua izin lengkap. Proyek ini adalah bagian dari investasi jangka panjang di sektor pariwisata,” ungkap Rio.

Sebagai tambahan, pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel aktivitas penambangan pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Kegiatan tambang tersebut turut dihentikan karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan
Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai
Natuna Kembali Raih Opini WTP 2025, Cen Sui Lan: Hasil Kerja Keras Kita Bersama
Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari
Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi
Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional
Belum Punya KIA? Pemko Batam Pastikan Tetap Bisa Daftar SPMB 2026
Kunjungan Wisman ke Kepri Tembus 147 Ribu, Didominasi Turis Singapura dan Malaysia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:29 WIB

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:23 WIB

Cen Sui Lan Sambut Jamaah Haji Natuna di Asrama Haji Batam, Pemkab Siapkan Penyambutan di Ranai

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:55 WIB

Cuaca Batam 4 Juni 2026, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi Pagi hingga Dini Hari

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:00 WIB

Respons BP Batam Soal Air Keruh di Tiban: ABHi Lakukan Penanganan dan Flushing Bertahap Pasca Pekerjaan Interkoneksi Pipa Transmisi Ladi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:36 WIB

Volume Peti Kemas Direct Call Tembus 58 Ribu TEUs, TPK Batu Ampar Kian Kokoh sebagai Gerbang Logistik Internasional

Berita Terbaru