KKP Hentikan Reklamasi di Pulau Kapal Batam karena Tak Kantongi Izin PKKPRL

- Publisher

Minggu, 20 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Kapal yang disegel KKP. Foto: Tangkapan Layar Google Earth

Pulau Kapal yang disegel KKP. Foto: Tangkapan Layar Google Earth

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi yang berlangsung di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, wilayah perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil karena proyek reklamasi tersebut belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) — izin wajib untuk setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, turun langsung memimpin penyegelan dan pemasangan plang penghentian aktivitas di lapangan pada Sabtu (19/7/2025).

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Tetap Upayakan Sepeda Motor untuk RT/RW

“Hari ini, kami menghentikan sementara seluruh kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di Pulau Kapal Besar karena belum ada PKKPRL dari KKP. Ini sesuai aturan,” ujar Ipunk.

Pulau Kapal Besar terletak di wilayah strategis, dekat perbatasan Indonesia–Singapura, dan berseberangan langsung dengan Pulau Nirup. Proyek reklamasi ini dijalankan oleh PT Dewi Citra Kencana, yang memiliki afiliasi dengan PT Trituna Sinar Benua — operator hotel di Pulau Nirup.

Menurut Ipunk, kedua pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau kecil, di mana pengelolaannya wajib melalui proses perizinan tambahan berupa rekomendasi dari KKP. Pulau Kapal Besar tercatat memiliki luas 8,8 hektare, sementara Pulau Kapal Kecil seluas 1,8 hektare.

BACA JUGA:  Santri Mengawal Peradaban: Refleksi Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin di Hari Santri Nasional 2025

“Pulau kecil wajib mendapat rekomendasi pemanfaatan dan izin reklamasi. Perusahaan harus menahan diri dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegas Ipunk.

Pihak KKP juga memastikan pengawasan ketat selama masa penghentian. Satelit pengawas, pos pantau laut, serta peran aktif kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) akan diterjunkan untuk memonitor kegiatan di lokasi.

BACA JUGA:  Natuna Ditinggal Sepi: KKP Buka Tabir Ekspor Kerapu yang Terhenti

Sementara itu, Rio Eko Putro, Manajer Legal PT Dewi Citra Kencana, menyatakan bahwa pihaknya berencana membangun resor dan hotel bintang lima di atas pulau-pulau tersebut, setelah seluruh perizinan rampung.

“Kami tetap berkomitmen menunggu semua izin lengkap. Proyek ini adalah bagian dari investasi jangka panjang di sektor pariwisata,” ungkap Rio.

Sebagai tambahan, pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel aktivitas penambangan pasir darat di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun. Kegiatan tambang tersebut turut dihentikan karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Soroti Keunggulan FTZ dan Infrastruktur
Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah
Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan
BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21 Miliar Sepanjang 2025, Salurkan Rp21,039 Miliar kepada Mustahik
Warga Nongsa Apresiasi Program Kerakyatan Amsakar-Li Claudia, dari Seragam Gratis hingga Beasiswa
Kepala BP Batam: Nongsa Changi Cable Perkuat Batam sebagai Gerbang Ekonomi Digital Indonesia
Amsakar Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Keadilan Fiskal bagi Wilayah Maritim
Wakil Kepala BP Batam Lantik 338 Pejabat Struktural Tingkat III dan IV: Perkuat Kinerja Organisasi dan Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:04 WIB

Amsakar Ajak Investor Tiongkok Tanam Modal di Batam, Soroti Keunggulan FTZ dan Infrastruktur

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:02 WIB

Pelatihan Public Speaking HKG PKK 2026, Erlita Minta Kader Jadi Penyambung Informasi Pemerintah

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Wakil Kepala Batam Dengar Aspirasi Masyarakat Rempang – Galang: Pastikan Pembangunan Sekolah Rakyat Berorientasi Pengembangan Masa Depan Pendidikan

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:00 WIB

BAZNAS Batam Himpun ZIS Rp21 Miliar Sepanjang 2025, Salurkan Rp21,039 Miliar kepada Mustahik

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:17 WIB

Warga Nongsa Apresiasi Program Kerakyatan Amsakar-Li Claudia, dari Seragam Gratis hingga Beasiswa

Berita Terbaru