Pemprov Kepri – BPH Migas Teken Kerja Sama Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan

- Publisher

Kamis, 24 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati menunjukkan dokumen nota kesepahaman (MoU), Selasa (22/7/2025). Foto: INIKEPRI.COM/KepriProv

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati menunjukkan dokumen nota kesepahaman (MoU), Selasa (22/7/2025). Foto: INIKEPRI.COM/KepriProv

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (22/7/2025), melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

MoU dan PKS ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad atas nama Pemerintah Provinsi Kepri dan Kepala BPH Migas Erika Retnowati.

Penandatanganan berlangsung di Harper Premier Hotel Kota Batam, disaksikan oleh peserta dari OPD Pemprov Kepri dan Komite BPH Migas.

Poin kerja sama tersebut mencakup dua hal penting, yaitu pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT), serta Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepri.

Gubernur Ansar dalam sambutannya menjelaskan bahwa meningkatnya aktivitas ekonomi di Kepri membutuhkan perhatian dari semua pihak, termasuk BPH Migas sebagai badan resmi yang mengatur rantai pasok distribusi BBM.

BACA JUGA:  DPA 2021 Diserahkan, Gubernur Kepri Minta Penyerapan Anggaran Segera Dilakukan

Menurutnya, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan dalam penyaluran JBT seperti solar subsidi, serta JBKP seperti pertalite, sangat erat kaitannya dengan kelancaran aktivitas ekonomi di berbagai sektor.

“Sejak kerja sama ini dimulai pada tahun 2022, telah banyak hasil luar biasa yang dicapai dalam menjawab berbagai tantangan, khususnya terkait penyaluran dan pendistribusian BBM yang tepat sasaran kepada konsumen yang berhak menerimanya,” jelas Gubernur Ansar.

Ia juga menambahkan bahwa dari kerja sama ini telah lahir berbagai kebijakan strategis, seperti pemenuhan kuota BBM, penerbitan surat edaran, serta pembentukan tim koordinasi distribusi bahan bakar minyak.

BACA JUGA:  Alasan Ansar Ingin Semua Nelayan di Kepri Mendapat JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan

Langkah lainnya antara lain adalah sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 terkait surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian BBM subsidi, rapat koordinasi rutin bersama BPH Migas dan PT Pertamina, hingga penggunaan fuel card di SPBU untuk mengontrol volume pembelian.

“Termasuk pengawasan lapangan bersama, pemantauan SPBU dan APMS, pengendalian konsumsi berlebih dan indikasi penyimpangan distribusi BBM, hingga monitoring dan penindakan terhadap pelanggaran distribusi BBM,” pungkas Ansar Ahmad.

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan bahwa PKS ini sangat penting, karena pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi konsumennya dan mengetahui siapa saja yang berhak menerima JBT dan JBKP.

BACA JUGA:  Realisasi APBD Tahun 2022 Meningkat Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Ia juga berharap agar Pemprov Kepri terus memberikan dukungan dalam proses verifikasi dan penerbitan surat rekomendasi maupun surat identitas kepada konsumen pengguna JBT dan JBKP di wilayah Kepri.

Erika mengakui bahwa Provinsi Kepri menjadi proyek percontohan nasional karena dinilai selalu proaktif dalam mendukung BPH Migas, terutama dalam program penyaluran BBM bersubsidi. Hal ini dibuktikan dengan diraihnya BPH Migas Award Tahun 2023 dan 2024 untuk kategori penyalur BBM Satu Harga terbaik nasional.

“Ini bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain di Indonesia, agar meniru apa yang telah berhasil diraih Provinsi Kepri dalam pendistribusian, pengendalian, dan pengawasan BBM secara cepat dan tepat sasaran,” puji Erika mengakhiri.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam
Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai
Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal
KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 08:00 WIB

Dikembangkan Terintegrasi, Tanjung Banon Siap Jadi Magnet Investasi di Batam

Sabtu, 18 April 2026 - 07:40 WIB

Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri 18 April: Hujan Ringan Masih Mengintai

Sabtu, 18 April 2026 - 07:15 WIB

Diskominfo Batam Tegaskan Proses Kerja Sama Media 2026 Transparan dan Berjalan Normal

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Berita Terbaru