Tingkatkan Kinerja, Bupati Natuna Terbitkan Edaran Disiplin Kerja ASN dan Non-ASN

- Publisher

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengambil langkah serius dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Non-ASN melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Nomor: 682/BKPSDM/VII/TAHUN 2025.

Edaran yang dirilis pada 23 Juli 2025 ini secara tegas melarang seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja saat jam dinas, kecuali untuk urusan kedinasan yang dibenarkan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian terhadap menurunnya kedisiplinan sebagian pegawai yang kerap terlihat berada di luar kantor tanpa alasan yang jelas, seperti nongkrong di kedai kopi atau berkumpul di tempat umum saat jam kerja. Pemerintah menilai, hal ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi merupakan bentuk penyalahgunaan waktu kerja yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

BACA JUGA:  Vita Olivia Lolos Beasiswa Kementan, Pemkab Natuna Tanggung Biaya MCU

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menyampaikan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah normatif untuk mengembalikan marwah kedisiplinan dan etos kerja di lingkungan pemerintahan.

“Edaran itu wajar saja, karena tujuan kita cuma satu: bagaimana agar ASN taat aturan dan fokus bekerja. Disiplin itu kunci pelayanan yang baik,” ujarnya, dikutip INIKEPRI.COM, Selasa (5/8/2025).

BACA JUGA:  Empat Jam Perjalanan, Cen Sui Lan Tiba di Seluan Bawa Bantuan dan Harapan Baru

Tak hanya mengatur larangan, surat edaran tersebut juga menekankan pentingnya pengawasan dari para pimpinan. Kepala OPD dan atasan langsung diminta untuk melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku—mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga hukuman disiplin lainnya.

Guna mendukung efektivitas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan. Satpol PP diberi mandat untuk melakukan patroli rutin dan melaporkan jika terdapat ASN atau Non-ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

BACA JUGA:  Serahkan 57 Sertifikat Rumah Warga Perumahan Puak, Cen Sui Lan: Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Jaminan Masa Depan Keluarga
Surat Edaran Disiplin Jam Kerja Pegawai. Foto: BKPSDM Natuna

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah. Diharapkan dengan langkah ini, para pegawai lebih profesional, bertanggung jawab, dan dapat menjadi panutan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

PLN Tambah Dua Mesin Mobiler di Sedanau, Pasokan Listrik Natuna Mulai Kembali Normal
DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis
Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna
Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna
Kunjungi Bunguran Barat, Bupati Cen Sui Lan Gelar Pasar Murah dan Tinjau Sejumlah Proyek Strategis
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Beras Cadangan Pemerintah untuk Warga Bunguran Barat
KPDN Perkuat Pembinaan Domino di Natuna, Hadiah Turnamen HUT Batu Hitam Naik Jadi Rp10 Juta
Audiensi dengan Imigrasi Kepri, Bupati Natuna Bahas Kuota Kedinasan hingga Pos Imigrasi Pulau Laut

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 07:37 WIB

PLN Tambah Dua Mesin Mobiler di Sedanau, Pasokan Listrik Natuna Mulai Kembali Normal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:27 WIB

DPRD Natuna Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Beri Sejumlah Catatan Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:49 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik Delapan Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Natuna

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:08 WIB

Tinjau Revitalisasi SDN 001 Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Dukungan Anggaran Pendidikan untuk Natuna

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kunjungi Bunguran Barat, Bupati Cen Sui Lan Gelar Pasar Murah dan Tinjau Sejumlah Proyek Strategis

Berita Terbaru