Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

- Admin

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di rapat paripurna DPRD Kota Batam, Batam Center, Rabu (10/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.

Amsakar menegaskan, perubahan perda ini sangat mendesak. Sebab, sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru membuat Perda Nomor 4 Tahun 2016 sudah tidak relevan lagi.

“Perubahan ini penting agar kebijakan lingkungan di Batam tetap sejalan dengan aturan yang lebih tinggi dan punya landasan hukum yang kuat,” ujar Amsakar.

Baca Juga :  Kasat Narkoba Barelang Benarkan ADY Ditangkap Terkait Narkoba

Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja membawa banyak penyesuaian. Beberapa aturan turunannya juga berimbas, seperti PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Kawasan Perdagangan Bebas, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Permen LHK Nomor 5 Tahun 2021.

Perubahan ini juga menyentuh nomenklatur. Misalnya, izin lingkungan kini disebut persetujuan lingkungan, sementara izin pengelolaan lingkungan diganti dengan persetujuan teknis atau surat kelayakan operasional. Selain itu, indikator pencemaran harus diukur melalui baku mutu lingkungan.

Baca Juga :  Bersama Keluarga, Amsakar Gunakan Hak Pilihnya di TPS 18

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, Pemko Batam juga mendapat peran strategis. Mulai dari penyusunan kebijakan daerah, penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembinaan dan pengawasan, hingga penegakan hukum di tingkat kota.

“Semua langkah ini agar pengelolaan lingkungan lebih tertib, terukur, dan memberi kepastian hukum,” tegas Amsakar.

Ia menambahkan, Ranperda ini bukan lagi sekadar revisi, tetapi penyusunan ulang secara menyeluruh. Lebih dari 50 persen isi perda lama mengalami perubahan. Karena itu, judulnya pun disesuaikan menjadi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW, Momentum Tingkatkan Sikap Meneladani Kepribadian Rasulullah

Ranperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 yang disepakati Pemko Batam dan DPRD. Amsakar berharap pembahasan bersama panitia khusus bisa segera dilakukan.

“Kami ingin Ranperda ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Batam yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan aturan baru ini, kepastian hukum akan semakin kuat,” tutupnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam
Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan
Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik
Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini
Pemprov Kepri Buka Peluang Investasi di Bintan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029
Amsakar–Li Claudia Minta Restu DPR: RKA BP Batam 2026 Tembus Rp5,3 Triliun
Amsakar Tegas Sikapi Krisis Air di Batam: Tangki Jalan, Pipa Baru Ditargetkan Juni 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 19:26 WIB

Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

Rabu, 10 September 2025 - 14:15 WIB

Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam

Rabu, 10 September 2025 - 11:07 WIB

Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik

Rabu, 10 September 2025 - 08:59 WIB

Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini

Rabu, 10 September 2025 - 08:06 WIB

Pemprov Kepri Buka Peluang Investasi di Bintan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru