Pj Sekda Firmansyah Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

- Publisher

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Foto: INIKEPRI.COM/Media Center Batam

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad, diwakili oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, membuka secara resmi Sosialisasi Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10/10/2025), dan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Dalam sambutannya, Firmansyah menyampaikan permohonan maaf dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra yang berhalangan hadir karena agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.

“Bapak/Ibu sekalian, saya ingin menyampaikan permohonan maaf Bapak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ibu Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang tidak bisa hadir pada kesempatan ini. Beliau berdua menugaskan saya untuk mewakili dan membuka kegiatan sosialisasi ini,” ujar Firmansyah.

BACA JUGA:  Sambut Kedatangan Tim Penilaian KKS, Firmansyah: Hasil Penilaian Akan Jadi Referensi Bagi Perubahan Kota Batam yang Lebih Baik

Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD, dengan berpedoman pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Firmansyah menuturkan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 telah disepakati antara Pemerintah Kota Batam dan DPRD pada 27 Agustus 2025, sesuai tahapan dan jadwal penyusunan APBD.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 telah disampaikan kepada DPRD Kota Batam pada 8 September 2025, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  48 ribu KTP Elektronik Dimusnahkan

Firmansyah juga menjelaskan, penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026. Melalui hal tersebut, Pemerintah Kota Batam melakukan penyelarasan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat untuk mendukung pencapaian visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden, serta prioritas pembangunan nasional.

Penyusunan APBD juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target dan sasaran kinerja pelayanan publik di setiap urusan pemerintahan daerah.

Firmansyah menyebutkan bahwa dalam penyusunan APBD 2026, Pemerintah Kota Batam memperhatikan beberapa penandaan kebijakan penting yang diformulasikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI), antara lain:

1. Belanja pendidikan
2. Belanja infrastruktur pelayanan publik
3. Belanja pegawai
4. Penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan tertentu
5. Pengawasan dan pengendalian anggaran
6. Standar pelayanan minimal
7. Keselarasan anggaran dengan Asta Cita
8. Pencegahan dan percepatan penurunan stunting
9. Pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem
10. Pengendalian inflasi
11. Penggunaan Dana Alokasi Umum yang telah ditentukan penggunaannya
12. Penggunaan Dana Alokasi Khusus
13. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi
14. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau
15. Penggunaan Dana Bagi Hasil – Sawit
16. Isu strategis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Impor

“Selain memperhatikan pedoman dari pusat, penyesuaian pokok kebijakan ini juga menjadi arah dan petunjuk penting dalam proses pembahasan serta penetapan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026,” tutup Firmansyah.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota
Amsakar Siapkan Reformasi Tata Kelola Sampah Batam, Libatkan Ahli dan Teknologi Modern
Polda Kepri Berduka, Ipda Supriadi alias Joker Meninggal Dunia

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Jumat, 17 April 2026 - 06:52 WIB

Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci

Kamis, 16 April 2026 - 14:50 WIB

Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026

Berita Terbaru