INIKEPRI.COM – Komitmen Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam memperkuat perlindungan konsumen kembali mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Tahun ini, Pasar Tiban Kampung resmi ditetapkan sebagai Pasar Tertib Ukur dalam program Daerah Peduli Perlindungan Konsumen 2025 yang diselenggarakan Kementerian Perdagangan RI.
Pengakuan tersebut diberikan setelah Pemko Batam dinilai konsisten memastikan seluruh alat ukur pedagang, mulai dari timbangan, takaran, hingga alat ukur lainnya ditera ulang dan memiliki tanda sah sesuai ketentuan.
Upaya ini menjadi jaminan bahwa transaksi di pasar berlangsung akurat, adil, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Tahun 2025, program serupa juga diberikan kepada 628 pasar di 124 kabupaten/kota serta Provinsi DKI Jakarta.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, kepada Wali Kota Amsakar pada acara Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025 yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik UPTP III, bertempat di Auditorium Utama Kemendag, Kamis (27/11/2025).
Pesan Mendag: Kepercayaan Publik Harus Dijaga
Dalam sambutannya, Mendag Budi menegaskan bahwa kondisi ekonomi global yang terus bergerak cepat menuntut pemerintah memperkuat kepercayaan publik melalui perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.
Menurutnya, perlindungan tersebut harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus:
- Membentuk konsumen yang berdaya, serta
- Menguatkan tanggung jawab pelaku usaha dalam setiap transaksi perdagangan.
“Program ini dijalankan melalui penguatan konsumen berdaya serta perilaku usaha yang bertanggung jawab,” ujar Mendag Budi.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat sistem metrologi legal sebagai fondasi terciptanya transaksi yang adil. Ketepatan alat ukur, baik timbangan maupun takaran, menjadi instrumen utama untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses jual beli di seluruh pasar Indonesia.
Selain aspek alat ukur, Kemendag juga memperketat pengawasan barang tertentu, termasuk produk yang masuk melalui mekanisme impor. Hal ini dilakukan demi memastikan barang yang beredar memenuhi standar kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
“Pengawasan ini untuk menjamin produk memiliki kualitas yang mumpuni,” tambah Budi.
Kemendag turut menerapkan dan mendorong penggunaan SNI Pasar Rakyat sebagai pedoman pengelolaan pasar yang aman, bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Kategori Penghargaan Perlindungan Konsumen 2025
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Moga Simatupang, menjelaskan lima kategori penghargaan yang diberikan kepada daerah, pengelola pasar, serta mitra UPTP III.
Kelima kategori itu adalah:
- Daerah Peduli Perlindungan Konsumen
- Pasar Rakyat Ber-SNI
- Daerah Tertib Ukur
- Pasar Tertib Ukur
- Pelanggan Terbaik UPTP III
Moga menambahkan bahwa enam provinsi berhasil mendapatkan penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen tahun ini. Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek penganggaran, program pemberdayaan konsumen, layanan kemetrologian, hingga pengawasan barang beredar.
Sementara itu, lima pasar di Indonesia dinyatakan memenuhi standar SNI Pasar Rakyat 2025, setelah melalui pendampingan dan evaluasi komprehensif terkait kebersihan, keamanan, sarana prasarana, dan tata kelola perdagangan.
Dengan diperolehnya penghargaan ini, Batam kembali mengukuhkan diri sebagai kota yang sigap dalam meningkatkan kenyamanan transaksi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perdagangan yang tertib dan transparan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















