Ranperda Kota Layak Anak Disetujui DPRD, Amsakar: Batam Harus Ramah Anak

- Publisher

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin saat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin saat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang berpihak pada anak, seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA).

Persetujuan Ranperda tersebut dicapai bersama DPRD Kota Batam dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (15/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kalamuddin dan dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD.

Dalam pidato pendapat akhirnya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Batam, khususnya panitia khusus (pansus) pembahasan Ranperda, atas kolaborasi yang konstruktif dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang generasi muda Batam.

“Regulasi ini menjadi fondasi penting agar pembangunan Batam tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan anak-anak memperoleh hak, perlindungan, serta ruang tumbuh yang aman,” tegas Amsakar di hadapan forum paripurna.

Amsakar menjelaskan, Ranperda Kota Layak Anak merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Melalui perda ini, Pemerintah Kota Batam memperkuat peran negara dalam menjamin pemenuhan hak anak secara terencana, terukur, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Perketat Keamanan, Polsek Bandara Antisipasi Pintu Keberangkatan, Kedatangan dan Cargo

Lebih lanjut, perda tersebut akan menjadi instrumen utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak. Implementasinya dirancang lintas sektor dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media massa, hingga keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama bagi anak.

“Kota Layak Anak tidak bisa dibangun hanya oleh pemerintah. Perda ini menjadi payung hukum agar seluruh pihak bergerak bersama dan memiliki tanggung jawab yang jelas,” ujar Amsakar.

Dalam proses pembahasan, Ranperda mengalami penyederhanaan substansi demi efektivitas pelaksanaan. Dari semula 69 pasal, regulasi ini dirumuskan menjadi 21 pasal, sementara ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Menurut Amsakar, langkah tersebut mencerminkan kepemimpinan yang adaptif dan fokus pada implementasi kebijakan, bukan semata pada banyaknya aturan.

“Yang terpenting bukan jumlah pasalnya, tetapi bagaimana regulasi ini benar-benar bekerja di lapangan dan dirasakan manfaatnya oleh anak-anak Batam,” katanya.

Setelah disepakati, Pemerintah Kota Batam akan segera menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor register sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Usai Pemeriksaan Kesehatan, Amsakar-Li Claudia Puji Pelayanan RSBP Batam

Menutup pidatonya, Amsakar menegaskan visi jangka panjang menjadikan Batam sebagai kota yang aman, inklusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.

“Kita ingin anak-anak Batam tumbuh sehat, terlindungi, percaya diri, dan siap menjadi generasi penerus yang unggul. Inilah investasi sosial jangka panjang yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus Ranperda KLA DPRD Kota Batam, Asnawati Atiq, menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda dimulai dari rapat paripurna DPRD pada 29 Juli 2025 dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.

Pansus kemudian dibentuk dan mulai bekerja sejak 31 Juli 2025 hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Selama proses tersebut, pansus menggelar rapat internal, pembahasan lintas fraksi dan komisi, serta konsultasi dengan akademisi.

Meski sempat melampaui batas waktu sesuai ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), penyesuaian substansi tetap dilakukan agar selaras dengan regulasi terbaru dan kebijakan nasional.

BACA JUGA:  Penerbangan Carter Internasional Tiba di Batam Jum’at Kemarin

Asnawati menegaskan, Ranperda ini menjadi penting karena Batam belum memiliki perda khusus tentang Kota Layak Anak, meski sejak 2021 telah menjalankan berbagai program dan meraih predikat Kota Layak Anak kategori Nindya dari Kementerian PPPA pada 2022, 2023, dan 2025.

“Ranperda ini menjembatani praktik yang sudah berjalan dengan kebutuhan payung hukum ke depan,” ujarnya.

Untuk memperkuat substansi, pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Riau, studi banding ke Kota Yogyakarta, serta koordinasi dengan Kementerian PPPA RI. Hasilnya, Ranperda disarankan segera diundangkan paling lambat Desember 2025 dengan mengacu pada peraturan terbaru guna meningkatkan nilai evaluasi KLA Batam tahun 2026.

Pembahasan juga menyepakati penyederhanaan Ranperda dari 69 pasal menjadi 21 pasal tanpa mengurangi poin-poin strategis, antara lain penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), keterlibatan kecamatan, serta partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, dan forum anak.

Ranperda ini menegaskan perda sebagai pedoman bersama, sementara pengaturan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Amsakar Siapkan 64 Titik Jadi Mesin Baru Ekonomi Batam
SMPN 34 Batam Menggema di Panggung Dunia, Marching Band Gita Pratama Gemilang Sabet Juara 1 Internasional
Cuaca Batam: Minggu 17 Mei 2026! Tanpa Hujan, Tapi Awan Tebal Menutup Langit dari Pagi hingga Malam
Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan
Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir
Batam Makin Digital! BPKAD Siapkan Siap Terapkan Kartu Kredit Indonesia, Lebih Cepat dan Transparan
Minggu Ini! Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor di Pollux, Harbour Bay, Botania 2 dan K Square

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:12 WIB

Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:52 WIB

Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Amsakar Siapkan 64 Titik Jadi Mesin Baru Ekonomi Batam

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:50 WIB

SMPN 34 Batam Menggema di Panggung Dunia, Marching Band Gita Pratama Gemilang Sabet Juara 1 Internasional

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:00 WIB

Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tak Ganggu Anggaran Pendidikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:13 WIB

Pemko Batam Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 6.000 Nelayan, Amsakar-Li Claudia Perkuat Jaminan Sosial Pesisir

Berita Terbaru