Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

- Admin

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kepulauan Riau untuk tahun 2026, Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam sejumlah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2025 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, UMP Kepulauan Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami kenaikan 7,06 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang berada di angka Rp3.623.654.

Selain UMP, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui SK Nomor 1328 Tahun 2025. UMSP Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096, yang juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Tahun ini Pemprov Kepri Berikan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Nelayan kepada 36.500 Orang, dengan Anggaran Rp7,358 Miliar

Tak hanya di tingkat provinsi, penyesuaian upah minimum juga berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Kepulauan Riau. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan melalui sejumlah SK Gubernur.

Untuk Kota Tanjungpinang, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari tahun 2025 sebesar Rp3.623.654, sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1331 Tahun 2025.

Sementara itu, Kota Batam kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan SK Gubernur Nomor 1332 Tahun 2025, UMK Batam Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600.

Baca Juga :  Bank Indonesia Pertahankan BI-Rate 6,00 Persen untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi

Untuk Kabupaten Bintan, UMK Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.583.221, naik cukup signifikan yakni 8,92 persen dari UMK 2025 sebesar Rp4.207.762, sesuai SK Gubernur Nomor 1333 Tahun 2025.

Selanjutnya, penetapan UMK untuk kabupaten lainnya di Kepri tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1334 hingga 1337 Tahun 2025. Rinciannya, UMK Kabupaten Karimun ditetapkan sebesar Rp4.241.935, naik 7,22 persen dari tahun sebelumnya Rp3.956.475.

Kabupaten Lingga juga mengalami kenaikan UMK dari Rp3.623.654 pada 2025 menjadi Rp3.879.520 pada 2026, atau naik 7,06 persen. Sementara Kabupaten Natuna mencatat kenaikan dari Rp3.628.002 menjadi Rp3.879.520, atau naik 6,96 persen.

Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp4.279.851, naik 4,77 persen dari tahun sebelumnya Rp4.084.919.

Baca Juga :  Upacara HUT RI ke-78 Tingkat Provinsi Kepri Akan Dilaksanakan di Natuna

Selain UMK, Gubernur Kepri juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Untuk Kabupaten Karimun, UMSK Tahun 2026 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1338 Tahun 2025, dengan nilai Rp4.248.268, naik 7,28 persen dari tahun sebelumnya Rp3.960.000.

Sementara itu, UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.

Dengan penetapan ini, Pemprov Kepri berharap kebijakan pengupahan Tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis di seluruh wilayah Kepulauan Riau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025
Komisaris Independen BTN Pietra Machreza Paloh Apresiasi Visi Ekspansi Besar Winner Group 2025–2026

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB