Kabur hingga Jambi, Pelaku Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta Diringkus Polsek Belakang Padang

- Publisher

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42). Foto: INIKEPRI.COM/Polsek Belakang Padang

Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42). Foto: INIKEPRI.COM/Polsek Belakang Padang

INIKEPRI.COM – Pelarian pelaku penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pria berinisial MF (42) yang diduga menggelapkan kalung emas senilai Rp44,7 juta, setelah buron hingga ke Provinsi Jambi.

Pelaku diamankan di wilayah Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin dini hari, 29 Desember 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan.

Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin, 2 Oktober 2025. Saat itu, korban bernama Afsah (62) meminta bantuan pelaku—yang selama ini tinggal bersamanya dan sudah dianggap seperti keluarga—untuk memperbaiki kalung emas miliknya yang sering terlepas pada bagian liontin.

BACA JUGA:  Tahun 2022, BP Batam Cuma Dapat Jatah Anggaran Rp2,27 T

“Korban mempercayai pelaku karena mereka tinggal serumah. Namun, saat korban sedang melakukan aktivitas lain, pelaku justru membawa kabur kalung emas tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ujar AKP Asril dalam keterangannya.

Perhiasan yang digelapkan berupa satu set kalung bola oval dan liontin emas jenis 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp44.750.000.

BACA JUGA:  Beras Murah Diserbu Warga, Polsek Belakang Padang-Bulog Kompak Ringankan Beban Ekonomi

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jambi.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan K.H. M. Saleh, Kecamatan Danau Teluk,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.

BACA JUGA:  Polsek Belakang Padang Gagalkan Pengiriman Ilegal CPMI ke Malaysia, Satu Pelaku Diamankan

Setelah ditangkap, MF langsung dibawa kembali ke Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Belakang Padang.

“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Proses penyidikan terus berjalan dan berkas perkara sedang kami percepat untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas dia.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok
Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality
Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya
KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam 2026-2031, Seni Islami Didorong Jadi Ruang Pembinaan Generasi Muda
Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:44 WIB

KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru