Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

- Admin

Kamis, 15 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri dan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri dan

INIKEPRI.COM – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Langkah tersebut dinilai sebagai opsi yang dapat dipahami dalam menghadapi defisit anggaran daerah, namun harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Ombudsman Kepri menilai pinjaman daerah pada prinsipnya sah dan diperbolehkan, sepanjang digunakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tujuh kabupaten/kota di Kepri. Meski demikian, kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau mengabaikan kepentingan publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, Rabu (14/1/2026), menegaskan bahwa penggunaan dana pinjaman harus disusun berdasarkan skala prioritas yang jelas dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Mengajukan Pengembalian

“Alokasi dana pinjaman wajib mendahulukan sektor pelayanan publik dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi,” tegas Lagat.

Menurutnya, setiap rupiah yang bersumber dari pinjaman daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara manfaat, bukan sekadar menutup kekurangan anggaran jangka pendek. Program yang dibiayai juga harus memiliki dampak nyata dan terukur bagi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Ombudsman Kepri meminta Pemprov Kepri membuka informasi secara transparan terkait rencana penggunaan dana pinjaman tersebut. Publik dinilai berhak mengetahui rincian proyek pembangunan yang akan dibiayai agar fungsi pengawasan masyarakat dapat berjalan optimal.

Baca Juga :  Hybrid Banking Jadi Fokus bank bjb Dalam Pengembangan Pelayanan

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat perlu tahu untuk apa pinjaman ini digunakan, proyek apa saja yang dibiayai, dan bagaimana skema pengembaliannya,” ujar Lagat.

Dari sisi regulasi, Ombudsman mengingatkan bahwa rencana pinjaman harus sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Regulasi tersebut mengatur secara ketat persyaratan pinjaman, termasuk keharusan memperoleh persetujuan DPRD serta izin dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Lagat juga menekankan larangan penggunaan aset daerah maupun pendapatan daerah sebagai jaminan pinjaman. Selain itu, masa pengembalian pinjaman tidak boleh melampaui masa jabatan gubernur yang saat ini menjabat.

Baca Juga :  BI Rate Naik, Bank Sentral Antisipasi Dampak Kondisi Global

“Ini penting untuk mencegah beban fiskal yang tidak adil bagi pemerintahan berikutnya,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Ombudsman Kepri menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh proses pengajuan dan pengelolaan pinjaman. Pemerintah daerah diminta menghindari potensi konflik kepentingan antara kebijakan publik dan kepentingan perbankan.

Dengan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan diawasi secara berlapis, Ombudsman Kepri optimistis pinjaman daerah dapat menjadi solusi atas keterbatasan anggaran tanpa menimbulkan masalah hukum maupun beban fiskal di masa mendatang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027
Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Berita Terbaru