INIKEPRI.COM — Pemerintah Kabupaten Natuna meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) seiring perubahan cuaca yang mulai terasa panas dalam sepekan terakhir. Kondisi ini terutama dirasakan di wilayah Pulau Bunguran Besar, setelah sebelumnya Natuna dilanda curah hujan yang cukup tinggi.
Perubahan cuaca tersebut dinilai rawan dimanfaatkan sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan area perkebunan dan pertanian. Sayangnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan apabila tidak diawasi secara ketat.
Pembakaran lahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan dampak serius. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, Karhutla juga berisiko mengganggu kesehatan masyarakat akibat paparan asap, menurunkan jarak pandang, hingga berpotensi menghambat aktivitas transportasi, termasuk penerbangan.
Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Natuna resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Natuna Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi Karhutla.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Natuna menegaskan pentingnya peran semua pihak, mulai dari camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat, dalam mencegah terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan tidak hanya ditujukan untuk menghindari kerugian lingkungan, tetapi juga meminimalisir dampak sosial dan kesehatan yang bisa ditimbulkan.
Kepada masyarakat, pemerintah daerah menyampaikan sejumlah larangan dan imbauan penting. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang berpotensi memicu api di kawasan hutan dan lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar serta mendukung kegiatan pencegahan Karhutla yang dilakukan oleh pemerintah dan instansi terkait.
Di sisi lain, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Natuna terus menggencarkan sosialisasi pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi. Kesiapsiagaan personel dan kelengkapan sarana prasarana pemadaman juga terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan BPBD, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Pemerintah Kabupaten Natuna turut mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan tindak pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Melalui upaya pencegahan dan penegakan hukum tersebut, Pemkab Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Pencegahan Karhutla menjadi tanggung jawab bersama demi keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Natuna.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















