INIKEPRI.COM – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Karimun, Yusrizal, mengkritisi kebijakan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Paruh Waktu yang dilakukan melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun. Menurutnya, sistem tersebut justru menimbulkan kesulitan dan beban tambahan bagi para pegawai.
Yusrizal yang juga menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menilai kebijakan tersebut perlu segera dikaji dan dievaluasi oleh pemerintah daerah.
“Saya meminta pemerintah daerah mengkaji dan mengevaluasi kembali sistem penggajian P3K yang ditransfer melalui BPR Tuah Karimun. Kasihan mereka, terkesan dipersulit,” ujar Yusrizal, dikutip dari alurnews.com, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, keterbatasan sarana dan prasarana perbankan menjadi persoalan utama. BPR Tuah Karimun dinilai belum memiliki fasilitas memadai seperti mesin ATM, sehingga pegawai terpaksa melakukan penarikan tunai secara manual.
“Tidak adanya ATM, ditambah biaya transfer antarbank dan potongan administrasi, jelas membebani. Pegawai harus mengantre panjang hanya untuk menarik gaji mereka,” ungkapnya.
Menurut Yusrizal, seharusnya penyaluran gaji dilakukan melalui bank yang memiliki layanan lengkap dan akses mudah, sehingga tidak menyulitkan pegawai dalam menerima haknya.
“Gaji itu hak pegawai. Semestinya ditransfer ke bank yang sarana dan prasarananya mumpuni agar mempermudah, bukan malah membuat mereka repot,” tegasnya.
Ia juga menilai, BPR Tuah Karimun seharusnya lebih dulu melengkapi infrastruktur layanan sebelum dipercaya mengelola penyaluran gaji aparatur pemerintah.
“Tarif yang tinggi harus dibarengi dengan pelayanan maksimal. Sarana dan prasarana harus memadai agar nasabah merasa nyaman. Jangan hanya mengejar keuntungan, tetapi justru menyulitkan P3K dan pegawai paruh waktu,” katanya.
Lebih jauh, Yusrizal berharap BPR Tuah Karimun dapat menjalankan bisnis perbankan secara profesional dengan menawarkan program-program unggulan, bukan bergantung pada kebijakan penyaluran gaji melalui pemerintah daerah.
“Sebaiknya DPRD Karimun mengambil langkah konkret dengan memanggil OPD terkait yang menyalurkan gaji P3K ini. Jika perlu, gaji mereka dipindahkan saja ke bank-bank yang sudah memiliki layanan lengkap,” pungkasnya.
Penulis : RP
Editor : IZ
Sumber Berita: alurnews

















