Cegah Korupsi Saat Hari Raya, Bupati Cen Sui Lan Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Edaran ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi saat momentum hari raya atau perayaan besar lainnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan dan Raja Mustakim Sampaikan Ucapan Idulfitri Penuh Makna, Ajak Warga Natuna Perkuat Persatuan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Natuna menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN dan penyelenggara negara, yaitu:

Isi Pokok Surat Edaran:

  1. Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan besar.
  2. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi terkait jabatan, termasuk dalam bentuk THR, hadiah, atau pemberian lainnya.
  3. Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
  4. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna.
  5. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya.
  6. Instansi diminta memberikan imbauan internal dan kepada masyarakat agar menolak atau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  7. Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diimbau memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.
  8. Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui situs jaga.id, layanan KPK di nomor 198, atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
  9. Surat edaran ini diminta untuk diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:  Cen Sui Lan Dampingi Menteri KKP, Dorong Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap seluruh ASN dan pemangku kepentingan dapat menjaga integritas serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA:  Perbedaan Nilai Kekayaan Cen Sui Lan Dipahami sebagai Penyempurnaan Data, Bukan Penambahan Aset

Langkah tersebut juga menjadi pengingat agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Natuna Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Ini Keringanannya
600 Orang Bersihkan Pantai Piwang, Cen Sui Lan: Gotong Royong Bukan Sekadar Bersih-Bersih
Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI
Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos untuk Lansia dan Warga Miskin Ekstrem di Bunguran Utara
Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas
HMI Natuna Dukung ANRC yang Digagas Raja Mustakim Kawal Hak Daerah, DBH Migas Harus Berbasis Data
Kabar Baik! Bedah Rumah Natuna 2026 Dapat Tambahan Ratusan Unit dari Pusat, Ini Rinciannya
Pantai Piwang Bakal Bergema, KPDN Natuna Siapkan Lomba Karaoke Dangdut, Melayu dan Pop

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Natuna Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Ini Keringanannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:00 WIB

600 Orang Bersihkan Pantai Piwang, Cen Sui Lan: Gotong Royong Bukan Sekadar Bersih-Bersih

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Cen Sui Lan Sampaikan Aspirasi Strategis Natuna kepada Ketua MPR RI

Selasa, 29 September 2026 - 12:36 WIB

Bupati Cen Sui Lan Salurkan Bansos untuk Lansia dan Warga Miskin Ekstrem di Bunguran Utara

Senin, 28 September 2026 - 17:41 WIB

Siswa Mundur Jadi Sorotan, Cen Sui Lan Minta Sekolah Rakyat Perkuat Pengasuhan dan Fasilitas

Berita Terbaru