Cegah Korupsi Saat Hari Raya, Bupati Cen Sui Lan Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Edaran ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi saat momentum hari raya atau perayaan besar lainnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Sebut Revitalisasi Jalan Nasional di Dabo Telan Anggaran Rp52 Miliar

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Natuna menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN dan penyelenggara negara, yaitu:

Isi Pokok Surat Edaran:

  1. Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan besar.
  2. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi terkait jabatan, termasuk dalam bentuk THR, hadiah, atau pemberian lainnya.
  3. Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
  4. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna.
  5. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya.
  6. Instansi diminta memberikan imbauan internal dan kepada masyarakat agar menolak atau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  7. Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diimbau memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.
  8. Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui situs jaga.id, layanan KPK di nomor 198, atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
  9. Surat edaran ini diminta untuk diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:  Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Natuna 2025 Segera Bergulir, Total Hadiah Rp44 Juta

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap seluruh ASN dan pemangku kepentingan dapat menjaga integritas serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA:  Coba Modus Baru, 3 Kapal Ikan Asing Kembali Diringkus KKP di Laut Natuna Utara

Langkah tersebut juga menjadi pengingat agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan
Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Natuna, Bobot Hampir 1 Ton Disiapkan untuk Idul Adha
Jemaah Haji Natuna Mendarat di Madinah, Awali Fase Penting Ibadah Haji
Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya
“Kami Tidak Minta Gratis, Kami Minta Wajar”: Jeritan Natuna Soal Tiket Pesawat
Ikuti Arahan Pusat, Natuna Kaji Penerapan WFH untuk ASN, Cen Sui Lan: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu
KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:20 WIB

Karhutla Natuna Lumpuhkan Lahan Petani, Bupati Cen Sui Lan Turun Tangan Salurkan Bantuan

Selasa, 28 April 2026 - 18:21 WIB

Prabowo Kirim Sapi Kurban Raksasa ke Natuna, Bobot Hampir 1 Ton Disiapkan untuk Idul Adha

Sabtu, 25 April 2026 - 11:39 WIB

Jemaah Haji Natuna Mendarat di Madinah, Awali Fase Penting Ibadah Haji

Rabu, 22 April 2026 - 16:39 WIB

Gebrakan Cen Sui Lan! JCH Natuna Terbang Gratis ke Batam, 36 Jamaah Berangkat Tanpa Biaya

Minggu, 19 April 2026 - 14:00 WIB

“Kami Tidak Minta Gratis, Kami Minta Wajar”: Jeritan Natuna Soal Tiket Pesawat

Berita Terbaru