Cegah Korupsi Saat Hari Raya, Bupati Cen Sui Lan Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

Bupati Natuna Cen Sui Lan. Foto: INIKEPRI.COM/Arsip

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah praktik korupsi dan gratifikasi menjelang hari raya. Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/84/INSP-UP4/III/2026 tersebut ditandatangani pada 4 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Edaran ini bertujuan memperkuat komitmen pencegahan korupsi, khususnya praktik gratifikasi yang kerap terjadi saat momentum hari raya atau perayaan besar lainnya.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Resmikan Jalan Nusantara City, Rahma Haru Kenang Perjuangan

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Natuna menegaskan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh ASN dan penyelenggara negara, yaitu:

Isi Pokok Surat Edaran:

  1. Mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi saat hari raya atau perayaan besar.
  2. ASN dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi terkait jabatan, termasuk dalam bentuk THR, hadiah, atau pemberian lainnya.
  3. Jika menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas, wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
  4. Bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Natuna.
  5. Dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam momentum hari raya.
  6. Instansi diminta memberikan imbauan internal dan kepada masyarakat agar menolak atau tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun.
  7. Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diimbau memastikan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pejabat negara.
  8. Informasi dan pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui situs jaga.id, layanan KPK di nomor 198, atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online) milik KPK.
  9. Surat edaran ini diminta untuk diperbanyak dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:  Teken RKUA-RPPAS 2026, Cen Sui Lan Siap Gas Pembangunan Natuna Tahun Depan

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Natuna berharap seluruh ASN dan pemangku kepentingan dapat menjaga integritas serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

BACA JUGA:  Tenaga Medis di Natuna Unjuk Rasa di Kantor Bupati, Keuangan Cekak Malah Belanja Mobil Dinas

Langkah tersebut juga menjadi pengingat agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Serahkan 57 Sertifikat Rumah Warga Perumahan Puak, Cen Sui Lan: Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Jaminan Masa Depan Keluarga
Cen Sui Lan Resmikan IPSKA Natuna, Pelaku Usaha Tak Perlu Lagi Urus Dokumen Ekspor ke Luar Daerah
Melayat ke Rumah Duka Kuntiu, Cen Sui Lan: Kepergiannya Menjadi Kehilangan bagi Keluarga Besar Natuna
Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda
‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas
Cen Sui Lan Apresiasi Kejari Natuna atas RJ Penadah Emas, Rompi Tahanan Dilepas; “Hukum Juga Harus Mengedepankan Kemanusiaan”
Natuna Siapkan 350 Hektare Kebun Kelapa Baru, Program Hilirisasi Mulai Digulirkan
Apel Kamtibmas 2026, Raja Mustakim: Media Sosial Harus Jadi Ruang yang Menyejukkan, Bukan Penyebar Kebencian

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:15 WIB

Serahkan 57 Sertifikat Rumah Warga Perumahan Puak, Cen Sui Lan: Bukan Sekadar Dokumen, Tapi Jaminan Masa Depan Keluarga

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:00 WIB

Cen Sui Lan Resmikan IPSKA Natuna, Pelaku Usaha Tak Perlu Lagi Urus Dokumen Ekspor ke Luar Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:58 WIB

Melayat ke Rumah Duka Kuntiu, Cen Sui Lan: Kepergiannya Menjadi Kehilangan bagi Keluarga Besar Natuna

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tak Mau Natuna ‘Terisolasi’ Saat Libur Sekolah, Cen Sui Lan Minta Docking KM Bukit Raya Ditunda

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:18 WIB

‘Blusukan’ ke Kompleks Perkantoran Bukit Arai, Cen Sui Lan Akui Banyak Gedung Pemkab Natuna Butuh Renovasi, Tapi Anggaran Terbatas

Berita Terbaru