Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

- Publisher

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Purbaya. Foto: istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban pelaporan tahunan. Batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 diperpanjang hingga 30 April 2026.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya, yang menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan selama satu bulan dari tenggat awal.

“Batas pelaporan kami perpanjang sampai April, jadi ada tambahan waktu satu bulan bagi wajib pajak,” ujarnya saat ditemui di kantornya di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

BACA JUGA:  BPS Catat Inflasi 2,12 persen di Agustus 2024: Beras dan Bensin Jadi Pemicu Utama

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap dinamika pelaporan tahun ini, yang beririsan dengan periode Ramadan dan perayaan Idulfitri. Momentum tersebut dinilai memengaruhi waktu dan kesiapan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, telah membuka kemungkinan adanya perpanjangan tenggat waktu. Pertimbangan tersebut muncul setelah melihat kondisi lapangan serta kebutuhan wajib pajak yang membutuhkan waktu tambahan.

BACA JUGA:  bank bjb Respons Perubahan Iklim Global dengan Konsep Green Banking

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat perkembangan signifikan dalam implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax. Hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka.

Dari jumlah tersebut, tercatat 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang terus meningkat, meskipun masih terdapat jutaan wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya.

BACA JUGA:  Semester I 2024, Realisasi Investasi di Indonesia Capai Rp405,5 Triliun

Secara rinci, aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209. Sementara itu, wajib pajak badan tercatat 955.508, instansi pemerintah sebanyak 90.411, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan waktu tambahan secara optimal untuk melaporkan SPT dengan benar dan tepat waktu, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak secara nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi
Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu
BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan
Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam
Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga
Investasi Batam Lampaui Target, Data Centre Jadi Jantung Baru Ekonomi
Pertimbangkan Daya Saing Investasi, BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas
Batam Makin Strategis! RI-Singapura Sepakati 6 Kerja Sama, FTZ Kini Mencakup 22 Pulau

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:46 WIB

Sumbang Seperempat Pertumbuhan Nasional, Batam Jadi Motor Utama Investasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:01 WIB

Inflasi Batam Tembus 4,75 Persen, Harga Pangan dan Tiket Pesawat Jadi Pemicu

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:53 WIB

BI: Penyaluran Kredit di Kepri Tembus Rp105,42 Triliun, Korporasi Jadi Motor Pertumbuhan

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:39 WIB

Reformasi Regulasi dan Pembenahan Infrastruktur Dorong Lonjakan Investasi Kota Batam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:38 WIB

Inflasi Batam Tembus 3,99 Persen, Amsakar Soroti Tiga Komoditas Pemicu Kenaikan Harga

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB