Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar

- Publisher

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Surat edaran ini memberikan penegasan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana berdasarkan siaran pers Kemendag yang diterima, Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA:  Diikuti ASN dan PKK, Staf Ahli Ahmad Yani Buka Sosialisasi Mengenal Investasi yang Legal dan Ilegal

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison juga menyampaikan, Bappebti terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar. Aldison menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan,” ujar Aldison.

Aldison juga menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat. Komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri. Aldison menekankan, Bappebti akan terus memfasilitasi koordinasi antara lembaga untuk mendukung kelancaran proses ini.

BACA JUGA:  Sukses Dukung Program Kejar, bank bjb Terima Penghargaan OJK

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, peralihan pengawasan ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

“Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” jelas Olvy.

Lebih lanjut, disebutkan dalam SE No. 374/2024, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.

BACA JUGA:  OJK Bubarkan Dana Pensiun Pegawai PT Persero Batam

“Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima. Dengan adanya SE No. 374/2024, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.

Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 dapat diakses di tautan https://bappebti.go.id/pbk/edaran_kepala_bappebti/detail/15710 .

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026
Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025
Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun
Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027
Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar
Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:07 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Turun Tajam, Anjlok Rp31 Ribu Awal Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50 WIB

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:12 WIB

Batam Magnet Investasi Nasional: Investasi Riil Capai Rp69 Triliun

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Arsari Group Perusahaan Milik Hashim Djojohadikusumo: Targetkan Gas West Natuna Mengalir ke Batam pada 2027

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:46 WIB

Ombudsman Kepri Ingatkan Transparansi Pinjaman Daerah Rp400 Miliar

Berita Terbaru