Peralihan Pengawasan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI Berjalan Lancar

- Admin

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: Istimewa

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Surat edaran ini memberikan penegasan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha. Tidak hanya itu, tapi juga memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini. Kami berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan. Kami yakin bahwa langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana berdasarkan siaran pers Kemendag yang diterima, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  Wow! Raksasa Penambang Bitcoin Bangkrut

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison juga menyampaikan, Bappebti terus berupaya agar proses transisi ini berjalan dengan lancar. Aldison menegaskan komitmennya untuk memastikan proses peralihan pengaturan dan pengawasan dilakukan dengan penuh perencanaan, tersistematis, dan berjalan dengan lancar.

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini. Kami juga mengimbau agar semua pihak tetap mematuhi peraturan yang berlaku sampai seluruh ketentuan baru diberlakukan,” ujar Aldison.

Aldison juga menegaskan pentingnya komunikasi yang jelas antara semua pihak yang terlibat. Komunikasi yang efektif antara Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi gejolak atau goncangan di industri. Aldison menekankan, Bappebti akan terus memfasilitasi koordinasi antara lembaga untuk mendukung kelancaran proses ini.

Baca Juga :  Pengembang Asal Batam Winner Group Melantai di Bursa, Harga IPO Rp100/Saham

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, peralihan pengawasan ini tentunya akan berdampak pada pelaku usaha di sektor perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Peralihan tugas ini menjadi momentum penting untuk memperkuat regulasi yang ada, memastikan transparansi, serta meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan nasabah di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto.

“Bappebti akan terus memastikan semua ketentuan yang sudah ditetapkan Bappebti tetap berlaku sampai semua ketentuan peralihan telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini,” jelas Olvy.

Lebih lanjut, disebutkan dalam SE No. 374/2024, selama peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas belum ditetapkan, dan tim transisi serta dokumen resmi serah terima antar lembaga belum diselesaikan, maka seluruh ketentuan yang ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto. Akan dibentuk pula tim transisi yang akan bertugas melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga terkait.

Baca Juga :  OJK Ingatkan Warga Waspada Investasi Bodong VTube, Ini Modusnya

“Proses ini juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antarlembaga yang akan diikuti dengan penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk berita acara serah terima. Dengan adanya SE No. 374/2024, diharapkan semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan pasar fisik aset kripto dapat menyesuaikan diri dengan perubahan peraturan yang berlaku dan tetap menjaga keberlanjutan serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.

Surat Edaran Kepala Bappebti Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 dapat diakses di tautan https://bappebti.go.id/pbk/edaran_kepala_bappebti/detail/15710 .

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen
Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah
Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi
Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia
Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024
PMK 26/2024 Berikan Kemudahan Rush Handling bagi Pengguna Jasa
Sepanjang 2024, KEK Berhasil Himpun Investasi Rp82,6 Triliun
Pegadaian Dapat Restu OJK Jalankan Kegiatan Usaha Bulion
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:20 WIB

BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Minggu, 2 Februari 2025 - 09:42 WIB

Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga Rendah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 21:45 WIB

Ada Empat Strategi agar Koperasi Tumbuh dan Berdaya Saing Tinggi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:00 WIB

Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:14 WIB

Penduduk Miskin di Indonesia Turun 0,46 Persen pada September 2024

Berita Terbaru