Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

- Publisher

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

Doni Salmanan bebas bersyarat pada 6 April 2026. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Terpidana kasus hoaks investasi binary option, Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali. Ia menyebut, Doni mulai menjalani pembebasan bersyarat sejak Senin, 6 April 2026.

“Yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Diimbau Tidak Bawa Batu Krikil dari Tanah Air

Selama menjalani masa pidana, Doni dinilai berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi dengan total pengurangan hukuman mencapai 13 bulan 105 hari. Selain itu, kewajiban pembayaran denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Meski telah menghirup udara bebas, status Doni belum sepenuhnya lepas dari pengawasan. Ia diwajibkan menjalani wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan bersyarat berlangsung.

BACA JUGA:  Naik Pesawat dan Angkutan Umum Lainnya Tak Perlu Lagi Antigen & PCR

Pihak pemasyarakatan menegaskan, setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat tetap harus mematuhi seluruh ketentuan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada pencabutan hak tersebut.

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah terjerat kasus penipuan berkedok investasi melalui platform binary option Quotex, yang juga disertai tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Doni.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan praktik investasi ilegal yang merugikan banyak korban, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap maraknya penipuan berbasis digital di Indonesia.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru