Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik secara bertahap agar proses transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran para guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Illegal Fishing! KKP Tangkap Kapal Malaysia di Selat Malaka

Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang masih dibutuhkan dapat tetap menjalankan tugasnya.

“Meskipun status non-ASN akan berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal karena kebutuhan guru nasional masih terus dihitung dan disiapkan,” ujarnya.

Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.

BACA JUGA:  Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Kebijakan PIT Dorong Pemberdayaan Nelayan Kecil

“Yang tidak boleh adalah status kepegawaiannya, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan dan membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penataan Dilakukan Bertahap

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memiliki status kepegawaian selain ASN.

Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.

BACA JUGA:  Pemerintah Siapkan Proses Evakuasi WNI di Sudan

Pemerintah pun tengah menyiapkan berbagai skema, termasuk peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.

Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah agar kualitas pendidikan tidak terganggu.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru non-ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:55 WIB