Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru nonaparatur sipil negara (non-ASN) pada tahun 2027.

Pemerintah saat ini masih menyiapkan skema penataan tenaga pendidik secara bertahap agar proses transisi status kepegawaian berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam taklimat media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah memahami kekhawatiran para guru non-ASN setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Mau Daftar CPNS 2021 Tapi NIK dan Nomor KK Bermasalah? Begini Solusinya

Namun, ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut justru memberikan kepastian bahwa guru non-ASN yang masih dibutuhkan dapat tetap menjalankan tugasnya.

“Meskipun status non-ASN akan berakhir, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal karena kebutuhan guru nasional masih terus dihitung dan disiapkan,” ujarnya.

Guru Non-ASN Masih Sangat Dibutuhkan

Nunuk menjelaskan, banyak pemerintah daerah masih bergantung pada guru non-ASN untuk menutupi kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah yang belum memiliki jumlah guru ASN yang memadai.

BACA JUGA:  Tak Dapat BLT Subsidi Gaji? Lapor ke Sini

“Yang tidak boleh adalah status kepegawaiannya, bukan berarti gurunya tidak boleh mengajar,” katanya.

Karena itu, pemerintah daerah tetap diperbolehkan menugaskan dan membayarkan gaji guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penataan Dilakukan Bertahap

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan memiliki status kepegawaian selain ASN.

Dalam proses pendataan, Kemendikdasmen menemukan sekitar 237 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam proses penataan.

BACA JUGA:  Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Pemerintah pun tengah menyiapkan berbagai skema, termasuk peluang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memastikan kebutuhan guru tetap terpenuhi.

Pendidikan Tetap Jadi Prioritas

Kemendikdasmen menegaskan seluruh proses penataan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan riil sekolah agar kualitas pendidikan tidak terganggu.

“Guru-guru tetap bertugas seperti biasa sambil proses penataan terus dilakukan,” ujar Nunuk.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap para guru non-ASN dapat tetap fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan secara mendadak.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB