INIKEPRI.COM — Pemerintah Kabupaten Natuna resmi mengantongi status sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Status tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat sektor perdagangan dan memperluas akses ekspor produk lokal Natuna ke pasar internasional.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra mengatakan, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 404 Tahun 2026 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal.
Menurutnya, capaian itu tidak lepas dari dukungan dan arahan Bupati Natuna, Cen Sui Lan, yang terus mendorong percepatan pelayanan perdagangan sekaligus membuka peluang lebih besar bagi produk lokal Natuna untuk dikenal lebih luas.
“Bupati Natuna ingin proses ekspor dan impor produk daerah menjadi lebih cepat, mudah, dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas,” ujar Marwan, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran IPSKA akan memberikan berbagai manfaat strategis bagi daerah, mulai dari pencatatan devisa ekspor, peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga penguatan identitas produk unggulan Natuna di tingkat nasional maupun internasional.

Selain itu, status IPSKA juga dinilai dapat mempercepat proses administrasi ekspor bagi pelaku usaha lokal karena pengurusan dokumen asal barang kini bisa dilakukan langsung di Natuna tanpa harus melalui daerah lain.
Marwan menambahkan, keberhasilan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari tim Kementerian Perdagangan RI yang turut membantu seluruh tahapan hingga Natuna resmi ditetapkan sebagai IPSKA.
Pemerintah Kabupaten Natuna berharap keberadaan IPSKA dapat menjadi pintu masuk bagi tumbuhnya aktivitas perdagangan dan ekspor daerah sekaligus mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















