Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

- Publisher

Selasa, 11 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Mengurus akta kelahiran bagi bayi baru lahir kini mulai memasuki babak baru. Pemerintah mengintegrasikan aplikasi SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri untuk memangkas proses administrasi yang selama ini harus dilakukan orang tua.

Melalui integrasi tersebut, data kelahiran bayi yang tercatat di fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dengan begitu, orang tua tidak perlu lagi melalui proses panjang untuk mengurus dokumen kependudukan anak.

Layanan tersebut diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026). Peluncurannya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan digitalisasi tersebut penting mengingat jumlah kelahiran di Indonesia sangat besar.

Setiap tahun, sekitar 4,8 juta bayi lahir di Indonesia atau rata-rata 13 ribu kelahiran setiap hari.

Melalui sistem baru itu, dokumen kependudukan bayi seperti akta kelahiran, kartu keluarga, serta Kartu Identitas Anak (KIA) dapat diproses secara digital setelah kelahiran tercatat.

BACA JUGA:  Perintah Jokowi: Booster Vaksin COVID-19 Dimulai Januari 2022

“Supaya kalau ada ibu yang melahirkan, anak-anak itu sekitar 4,8 juta setahun atau 13 ribu per hari, akta kelahirannya, termasuk kartu keluarganya dan kartu ibu anaknya, bisa langsung keluar secara digital,” ujar Budi.

Dokumen tersebut nantinya dapat dicetak maupun dikirim secara digital kepada orang tua.

Terhubung dengan Data Dukcapil

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan integrasi tersebut dimungkinkan karena Dukcapil memiliki basis data kependudukan yang terus diperbarui.

Data mengenai kelahiran, kematian hingga perpindahan alamat dihimpun dari seluruh 514 kabupaten/kota dan masuk ke dalam sistem kependudukan nasional.

Tito menyebut sekitar 97,8 persen dari 290 juta penduduk Indonesia telah memiliki rekaman biometrik yang mencakup wajah, sidik jari dan retina.

Menurutnya, basis data Dukcapil selama ini juga telah digunakan dalam lebih dari 7.000 bentuk kerja sama, termasuk untuk pelayanan pemerintahan, perbankan dan sektor keuangan.

Integrasi dengan SATUSEHAT membuat data kelahiran dari fasilitas kesehatan dapat langsung diteruskan ke sistem Dukcapil.

BACA JUGA:  Kementerian Kesehatan: Klaim Pandemi COVID-19 Rekayasa Adalah Informasi Palsu

“Setiap anak yang lahir langsung diberikan akta kelahiran. Saya bilang sangat bisa sekali dan sangat mendukung sekali,” kata Tito.

Selain mempermudah masyarakat, Tito menilai digitalisasi tersebut dapat mengurangi rantai birokrasi sekaligus menutup peluang terjadinya pungutan liar.

“Masyarakat enggak harus sana kemari untuk ngurus akta kelahiran. Yang kedua, tadi bisa memutus pungli-pungli,” ujarnya.

Setelah bayi lahir di fasilitas kesehatan yang terhubung dengan sistem, dokumen kependudukan dapat diproses secara digital. Dokumen tersebut bahkan dapat dicetak di fasilitas kesehatan atau dikirim kepada orang tua melalui email maupun WhatsApp.

Bagaimana Jika Bayi Lahir di Rumah?

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme untuk bayi yang lahir di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan, termasuk kelahiran di rumah.

Tito mengatakan pemerintah akan menerbitkan surat edaran kepada kepala desa agar setiap kelahiran tetap dilaporkan.

Orang tua bersama kepala desa nantinya dapat melaporkan kelahiran tersebut ke puskesmas atau langsung kepada Dukcapil sehingga dokumen kependudukan tetap dapat diterbitkan.

Mekanisme serupa juga akan diperkuat untuk pelaporan kematian. Pemerintah masih menemukan adanya kasus kematian yang tidak tercatat dalam administrasi kependudukan karena jenazah langsung dimakamkan tanpa dilakukan pelaporan.

BACA JUGA:  Berantas Judi Online, Ratusan Ribu Rekening Diblokir

“Nanti saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian keluarganya, karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” kata Tito.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan integrasi data antarlembaga merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat transformasi digital pelayanan publik.

Pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga mulai diterapkan untuk membantu mempercepat pengolahan data.

“Setelah kita gunakan AI, prosesnya jauh lebih cepat dan jauh lebih akurat,” ujarnya.

Untuk tahap awal, program digitalisasi tersebut masih berjalan dalam bentuk percontohan di 243 daerah dari total 514 kabupaten/kota.

Pemerintah menargetkan penerapan secara lebih luas atau roll out dapat dilakukan pada Oktober 2026.

Dengan sistem ini, kelahiran seorang anak diharapkan tidak lagi diikuti rangkaian administrasi yang panjang. Begitu data kelahiran tercatat, pemerintah dapat langsung memproses identitas dan dokumen kependudukan anak secara terintegrasi.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru