Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

- Publisher

Sabtu, 15 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemanfaatan ruang laut di Batam kembali menjadi perhatian. Di tengah pembahasan mengenai aktivitas yang belakangan populer disebut sebagai kaveling laut, persoalan perizinan reklamasi dan penggunaan ruang laut tanpa dokumen yang sesuai ternyata bukan fenomena baru.

Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat adanya peningkatan penindakan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah kegiatan bahkan telah dikenai sanksi administratif hingga penghentian aktivitas karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, mengatakan persoalan yang ditemukan di lapangan umumnya berkaitan dengan kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami menemukan sejumlah kegiatan di Batam yang berjalan tanpa dilengkapi PKKPRL. Ada pula kegiatan reklamasi yang dilakukan sebelum persyaratan perizinannya dipenuhi. Untuk kegiatan seperti itu, kami telah memberikan sanksi administratif, termasuk menghentikan kegiatan sampai kewajibannya dipenuhi,” ujar Semuel, Jumat (14/8/2026).

Penindakan Meningkat dalam Lima Tahun

Data PSDKP Batam memperlihatkan bahwa penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut mengalami peningkatan cukup tajam.

Pada 2021, hanya terdapat satu kasus yang ditindak. Setahun berikutnya tidak tercatat adanya penindakan.

Namun, situasi berubah pada 2023 ketika jumlah kasus meningkat menjadi 10 kasus.

Angka tersebut kembali bertambah menjadi 11 kasus pada 2024, sebelum mencapai 15 kasus sepanjang 2025.

BACA JUGA:  Warga Batam yang Isoman di Rumah Bakal Dijemput, Tes Antigen Massal Segera Digelar

Seluruh penindakan tersebut terjadi di wilayah Batam.

Tahun Penindakan

  • 2021 1 kasus
  • 2022 Tidak ada
  • 2023 10 kasus
  • 2024 11 kasus
  • 2025 15 kasus

Semuel menilai peningkatan tersebut tidak serta-merta menunjukkan munculnya persoalan baru, melainkan juga menggambarkan masih adanya kegiatan yang belum sepenuhnya menyesuaikan diri dengan perkembangan regulasi pemanfaatan ruang laut.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah penggunaan persetujuan lokasi (PL) sebagai dasar melakukan aktivitas di wilayah laut.

Padahal, setelah diberlakukannya ketentuan mengenai PKKPRL, dokumen tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar untuk pemanfaatan ruang laut.

“Masih ada pihak yang merasa memiliki PL sehingga kegiatan di laut dapat terus dilakukan. Padahal, setelah regulasi PKKPRL berlaku, PL tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk pemanfaatan ruang laut. Karena itu, kegiatan tetap dapat dikenai sanksi administrasi apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Semuel.

Kewenangan Pengawasan Kini Beralih

Ada hal penting dalam melihat data penindakan tersebut.

Semuel menjelaskan seluruh penindakan yang dilakukan PSDKP Batam berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.

Setelah aturan tersebut berlaku, kewenangan penerbitan izin sekaligus pengawasan pemanfaatan ruang laut di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam beralih kepada BP Batam.

“Penindakan yang kami lakukan itu terjadi sebelum PP Nomor 25 Tahun 2025 diterbitkan. Setelah aturan tersebut berlaku, kewenangan di kawasan KPBPB Batam berubah. Penerbitan izin maupun pengawasan pemanfaatan ruang laut menjadi kewenangan BP Batam,” kata Semuel.

Perubahan kewenangan tersebut membuat persoalan pemanfaatan ruang laut Batam kini memasuki fase baru.

Artinya, data penindakan PSDKP hingga 2025 menjadi bagian dari catatan perjalanan pengawasan sebelum kewenangan tersebut berpindah.

Namun, kebutuhan untuk memastikan aktivitas di laut berjalan sesuai aturan tetap menjadi pekerjaan penting.

Sebab, pemanfaatan ruang laut tanpa kepastian perizinan bukan hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Aktivitas yang tidak terkendali juga dapat berpengaruh terhadap lingkungan pesisir serta ruang aktivitas masyarakat, termasuk nelayan.

BP Batam Siapkan Penataan Ulang

Persoalan pemanfaatan ruang laut juga tidak bisa dilepaskan dari sejarah pengalokasian kawasan pesisir Batam.

Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, sebelumnya menjelaskan bahwa sejumlah pengalokasian lahan di wilayah laut Batam berlangsung dalam periode 2002 hingga 2015.

Menurut Harlas, kawasan-kawasan tersebut kini akan menjadi bagian dari proses penataan kembali dengan konsep pengembangan yang baru.

Namun sebelum penataan dilakukan, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan akan diperiksa dan diverifikasi.

“Kawasan yang sebelumnya sudah dialokasikan akan kami tata kembali dengan konsep pengembangan yang baru. Karena itu, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan harus diverifikasi terlebih dahulu. Langkah ini penting supaya penataan kawasan nantinya benar-benar sesuai regulasi sekaligus sejalan dengan rencana pengembangan Batam,” ujar Harlas.

Ia menyebut lokasi yang masuk dalam rencana penataan tersebut tersebar di dua kawasan utama.

Pertama, kawasan sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh, yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City.

Kedua, kawasan Marina hingga water treatment plant (WTP) Tanjung Pinggir.

Dengan demikian, persoalan ruang laut Batam bukan hanya mengenai aktivitas yang saat ini berlangsung, tetapi juga menyangkut jejak pengalokasian kawasan pada masa lalu dan bagaimana kawasan tersebut akan ditata untuk kebutuhan pengembangan Batam ke depan.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Meningkatnya penindakan sebelum perubahan kewenangan menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Di sisi lain, perubahan kewenangan kepada BP Batam membawa tantangan baru agar proses perizinan, pengawasan dan penataan kawasan dapat berjalan dalam satu arah.

Kepastian mengenai status setiap lokasi menjadi penting, terutama ketika kawasan pesisir dan laut Batam bersinggungan dengan kepentingan investasi, pembangunan kawasan, lingkungan dan aktivitas masyarakat.

Karena itu, penataan ruang laut tidak cukup hanya melihat nilai ekonomi sebuah kawasan.

Kepastian izin, kesesuaian tata ruang, keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat pesisir harus berjalan beriringan agar pengembangan Batam tidak menyisakan persoalan baru di kemudian hari.

Berita Terkait

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri
Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam
Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok
Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality
Jadwal Lengkap KM Kelud Medan-Batam Agustus 2026, Cek Harga Tiketnya
KIP Apresiasi Inovasi BP Batam dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik
Erlita Amsakar Pimpin LASQI-NJ Batam 2026-2031, Seni Islami Didorong Jadi Ruang Pembinaan Generasi Muda
Sensus Ekonomi 2026, Warga Batam Diminta Tak Khawatir Berikan Data kepada Petugas

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Kaveling Laut dan Reklamasi Tanpa Izin Marak di Batam, PSDKP Ungkap Tren Pelanggaran

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:19 WIB

BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah: 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:36 WIB

Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Pemko Batam Perkuat Persiapan Program MBG, Amsakar Soroti Data Penerima hingga Rantai Pasok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Rayakan Anniversary ke-4, ARTOTEL Batam Ajak Siswa SMK Pariwisata Adimulia Kenali Dunia Hospitality

Berita Terbaru