Sekretaris Projo Kepri: Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

- Publisher

Kamis, 8 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST. Foto: Istimewa

Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan perdebatan di ruang publik. Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, Dado Herdiansyah, ST”, Kamis (8/10/2026) mengingatkan masyarakat agar membaca putusan secara utuh dan tidak menarik kesimpulan hanya dari potongan pertimbangan hukum.

Dado menilai, pernyataan bahwa MK telah memvonis Gibran tidak memiliki ijazah SMA perlu dicermati dengan melihat keseluruhan isi putusan, termasuk pertimbangan hukum dan amar yang dibacakan Mahkamah.

Perkara tersebut tercatat dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Putusan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setingkat SMA atau sederajat.

Namun, Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui permohonan tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah perkara itu dinilai tidak lagi tepat diajukan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden setelah calon terpilih dilantik.

BACA JUGA:  SMRC: Ganjar Jadi Modal PDIP Pimpin Koalisi Besar

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Dado menilai, isi putusan tersebut harus dijelaskan secara cermat agar masyarakat dapat membedakan antara temuan dalam persidangan, argumentasi para pihak, dan kesimpulan hukum yang benar-benar ditetapkan Mahkamah.

“Putusan pengadilan harus dibaca utuh, bukan dipotong-potong untuk membangun opini politik. Kita harus membedakan apa yang menjadi dalil para pemohon, apa yang ditemukan dalam persidangan, dan apa yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah,” kata Dado.

Bedakan Temuan Persidangan dan Amar Putusan

Menurut Dado, tidak ditemukannya bukti tertentu dalam persidangan harus ditempatkan sesuai konteks hukum perkara yang sedang diperiksa. Hal itu tidak boleh serta-merta diubah menjadi kesimpulan yang lebih luas daripada apa yang dinyatakan dalam putusan.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara dokumen yang menunjukkan kehadiran atau riwayat pendidikan dengan dokumen yang membuktikan penyelesaian pendidikan pada jenjang tertentu.

Dalam perkara tersebut, MK membahas bukti dan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran, termasuk persoalan dokumen pendidikan luar negeri dan penyetaraannya dengan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam undang-undang.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Tugas TNI-Polri Jaga Keutuhan Masyarakat dan Bangsa

Persoalan validitas dan kesetaraan dokumen pendidikan, menurut pertimbangan Mahkamah, perlu ditempatkan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang menilai persyaratan tersebut.

“Jangan mencampuradukkan dalil para pihak, bukti yang diperiksa, dan amar putusan. Ketiganya memiliki kedudukan berbeda dalam proses hukum,” ujarnya.

Kritik Pejabat Tetap Bagian dari Demokrasi

Dado menegaskan, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik pejabat publik, termasuk menilai kebijakan, kapasitas, kinerja, dan rekam jejaknya. Namun, kritik tersebut seharusnya dibangun berdasarkan informasi yang akurat dan tidak mengubah isi putusan pengadilan.

“Silakan mengkritik Gibran sebagai Wakil Presiden. Silakan menguji kebijakan, kapasitas, kinerja, bahkan keputusan politiknya. Itu hak masyarakat. Tetapi jangan mengubah sebuah pertimbangan hukum menjadi vonis yang tidak pernah dijatuhkan oleh MK,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan siapa yang menyampaikan suatu pernyataan dalam dokumen persidangan. Dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, pendapat ahli, dan pertimbangan hakim bukanlah hal yang sama.

Menurutnya, membaca putusan secara utuh merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, terutama ketika suatu perkara menjadi perdebatan politik.

BACA JUGA:  Jawab Tuduhan Publik Yang Bilang PDIP Sarang PKI, Begini Kata Megawati

Masyarakat Diminta Merujuk Putusan Asli

Dado meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan judul berita, potongan video, atau unggahan media sosial. Ia mendorong publik merujuk dokumen putusan resmi agar memahami konteks dan batas kesimpulan yang dapat ditarik.

“Jangan jadikan hukum sebagai alat kebencian. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jujur, dan berimbang,” katanya.

Ia menambahkan, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan pejabat publik tetap dapat berlangsung sepanjang mengikuti koridor hukum dan pembuktian.

Dalam konteks putusan tersebut, dua hal perlu dibedakan: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan tertentu mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, sementara permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.

Karena itu, isi putusan tidak tepat disederhanakan menjadi klaim bahwa MK telah menjatuhkan vonis definitif bahwa Gibran tidak pernah memiliki ijazah SMA. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan menyeluruh atas semua dokumen pendidikan Gibran.

Di tengah derasnya arus informasi, ketelitian membaca dokumen hukum menjadi penting agar perdebatan publik tetap bertumpu pada fakta, konteks, dan kewenangan lembaga yang memutus perkara.

Penulis : IZ

Berita Terkait

Jokowi Ungkap Sudah Jadi Anggota PSI, November Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina
Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR
Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai
Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik
Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Sekretaris Projo Kepri: Putusan MK Bukan Vonis Gibran Tak Punya Ijazah SMA

Minggu, 27 September 2026 - 10:15 WIB

Jokowi Ungkap Sudah Jadi Anggota PSI, November Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Usulan Pilkada Tanpa Wakil Layak Dikaji, Sudah Dibahas Lintas Fraksi DPR

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:22 WIB

Silaturahmi Hanura dan Bawaslu Batam, Bahas SIPOL hingga Validitas Kepengurusan Partai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:55 WIB

Formasi Baru! Duet ‘Kak Randi– Mas Kamal’ Resmi Pimpin NasDem Batam: Siap Dekatkan Politik ke Rakyat, Pemilih Muda Dibidik

Berita Terbaru