Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

- Publisher

Rabu, 4 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto: Div Humas Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Foto: Div Humas Polri

INIKEPRI.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Larangan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, mulai dari tingkat Markas Besar (Mabes), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

BACA JUGA:  Wapres Pesan Empat Poin pada Polri untuk Meningkatkan Kinerja

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2026).

Vape Dinilai Berpotensi Disalahgunakan

Johnny menjelaskan, perangkat vape memiliki tiga komponen utama, yakni perangkat elektronik (device), wadah cairan (cartridge), dan cairan (liquid).

Komponen tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika dalam bentuk cair sehingga kandungannya tidak mudah dikenali secara kasatmata.

BACA JUGA:  Kompolnas: Polri Bekerja Maksimal Amankan Tahapan Pemilu

Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah Etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurut Johnny, kebijakan larangan penggunaan vape merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal institusi.

Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tetapi juga harus dimulai dari pencegahan di dalam tubuh institusi kepolisian sendiri.

Berlaku di Seluruh Jajaran Polri

Larangan penggunaan vape tersebut berlaku untuk seluruh PNPP di lingkungan Polri, tanpa terkecuali. Personel yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Dianugerahi Perhargaan Perdamaian Internasional

Johnny berharap kebijakan yang dimulai dari internal Polri itu dapat menjadi contoh bagi lingkungan institusi lain maupun masyarakat luas.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga bertujuan membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin dan profesional.

Setiap personel diharapkan mampu menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen institusi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru