Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, BPJS Tegaskan Program JKN Tetap Berjalan

- Publisher

Kamis, 5 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu Indonesia Sehat. Foto: INIKEPRI.COM

Kartu Indonesia Sehat. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap berjalan dan masyarakat masih dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan akan dihapus. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Karena itu, keberadaan lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang jelas.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky.

Menurutnya, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan kepada peserta juga tetap berlangsung seperti biasa.

BACA JUGA:  Cek Riwayat Kesehatan dengan Fitur Skrining di Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

Peserta dengan status kepesertaan aktif masih dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan program.

BPJS Kesehatan Memiliki Landasan Hukum

Rizzky menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Sementara itu, penyelenggaraan Program JKN berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial di Indonesia, termasuk pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya,” jelas Rizzky.

Ia menambahkan, penyelenggaraan JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem perlindungan sosial yang telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Beredar Video Demo Anarkis pada Sabtu 24 Juli 2021, Polri: Hoaks!

Jaminan Sosial Merupakan Hak Masyarakat

Selain memiliki dasar hukum dalam undang-undang, penyelenggaraan jaminan sosial juga berkaitan dengan amanat konstitusi.

Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak setiap orang atas jaminan sosial. Sementara Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Ketentuan tersebut menjadi landasan konstitusional bagi pemerintah dalam mengembangkan perlindungan sosial, termasuk melalui Program JKN.

Rizzky menegaskan, BPJS Kesehatan terus menjalankan tugasnya untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan masyarakat.

Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

Di tengah beredarnya kabar penghapusan BPJS Kesehatan, masyarakat juga diimbau memastikan status kepesertaan JKN masing-masing.

Pengecekan dapat dilakukan melalui beberapa kanal layanan resmi, di antaranya:

1. Aplikasi Mobile JKN, yang menyediakan layanan informasi dan administrasi kepesertaan secara digital.
2. PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) melalui nomor 08118165165.

Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan administrasi kepesertaan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:  Bayi Baru Lahir? Begini Cara Daftar dan Aktivasi BPJS Kesehatannya

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar menggunakan kanal resmi untuk memastikan informasi mengenai status kepesertaan dan pelayanan JKN.

Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Hoaks

Rizzky kembali meminta masyarakat tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama kabar yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan kesehatan.

“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mengajak peserta untuk memeriksa informasi melalui saluran resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Dengan demikian, kabar mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan penjelasan resmi lembaga tersebut. Program JKN tetap berjalan, sedangkan masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan dan memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

PLN Batam Tegaskan Isu Listrik Padam 3 Hari Hoaks, Warga Diminta Cek Informasi Resmi
[HOAKS] Program Makan Bergizi Gratis Diubah Jadi Uang Tunai Rp300.000 per Bulan
Hoaks Pinjaman BRI Rp5 Juta–Rp500 Juta Tanpa Survei Beredar di Medsos
[Hoaks] Klaim Indonesia Menembakkan Rudal ke Malaysia Ternyata Rekaman Gim
[CEK FAKTA] Klaim Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 50 Persen Tidak Benar
Cek Fakta: Hoaks! Negara Tidak Akan Melunasi Hutang Bank di Bawah Rp5 Juta
Hoaks! Tidak Ada Pendaftaran Program Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan
HOAKS: Kopdes Merah Putih Tidak Menyediakan Layanan Pinjaman Online

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 08:02 WIB

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, BPJS Tegaskan Program JKN Tetap Berjalan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:55 WIB

PLN Batam Tegaskan Isu Listrik Padam 3 Hari Hoaks, Warga Diminta Cek Informasi Resmi

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

[HOAKS] Program Makan Bergizi Gratis Diubah Jadi Uang Tunai Rp300.000 per Bulan

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:30 WIB

Hoaks Pinjaman BRI Rp5 Juta–Rp500 Juta Tanpa Survei Beredar di Medsos

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:10 WIB

[Hoaks] Klaim Indonesia Menembakkan Rudal ke Malaysia Ternyata Rekaman Gim

Berita Terbaru